Soal:
Saya membaca sebuah jawaban dengan tulisan Anda, disebutkan dalam jawaban tersebut, ‘Seorang wanita boleh untuk membuka wajah, kepala, leher, kedua telapak tangan, lengan tangan, telapak kaki dan betisnya kepada mahromnya dan menutup selain itu. Apakah perkataan ini bersifat mutlak, lantas secara khusus apa pandangan Anda –semoga Allah menjaga Anda– terkait dengan baju-baju pendek untuk para anak kecil dan wanita dewasa secara umum, apakah hal tersebut tidak boleh?
Jawab:
Jika kami mengatakan, boleh bagi seorang wanita membuka demikian dan demikian maknanya bukan baju yang dikenakan sampai batas ini. Kita ambil contoh misalnya seorang wanita mengenakan baju yang panjangnya hingga telapak kaki, kemudian betisnya tersingkap karena pekerjaan atau karena yang lainnya, maka ia tidak berdosa karena hal ini, jika tidak ada seorang pun di sisinya kecuali mahromnya. Atau, tidak ada orang selain kaum wanita.
Adapun mengenakan baju yang pendek, maka kami melarang dan memperingatkan dari hal tersebut, karena kami tahu –meskipun hal tersebut boleh (di hadapan mahromnya)– bahwa hal itu akan berlalu lebih jauh dari itu seperti tradisi yang lainnya, bahwa awalnya orang-orang melakukan sesuatu yang asalnya mubah, kemudian berlalu waktu hingga mereka tergelincir kepada perkara yang haram yang tidak disangsikan akan keharamannya, seperti halnya sabda Rasulullah ﷺ:
لَا تَنْظُرِ الْمَرْأَةُ إِلَي عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
“Janganlah seorang wanita melihat kepada aurat wanita lain.”
Tidak bermakna bahwa seorang wanita itu boleh mengenakan sesuatu yang menutupi antara pusarnya dan lututnya saja. Dan, tidak seorang pun yang mengatakannya. Akan tetapi maknanya, bahwa andai tersingkap dari seorang wanita dadanya, dan begitu pula betisnya padahal pakaian yang dikenakannya memadai, maka sesungguhnya hal itu tidak haram melihatnya bagi seorang wanita. Kita contohkan, misalkan seorang wanita menyusui anaknya, lalu tersingkap payudaranya karena untuk menyusui anaknya tersebut, kita tidak mengatakan kepada wanita lain bahwa pandanganmu terhadap payudaranya ini haram, karena ini tidak termasuk aurat.
Adapun seorang wanita datang dan mengatakan, ‘aku tidak mengenakan pakaian kecuali celana yang dapat menutup sesuatu yang ada di antara pusar dan lutut,’ maka tak seorang pun yang mengatakan ini, dan tentunya hal tersebut tidak boleh. Dan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah telah menyebutkan bahwa pakaian para sahabat wanita dari ujung telapak tangan hingga telapak kaki. Ini kala mereka berada di dalam rumahnya. Adapun apabila mereka keluar ke pasar, maka yang dikenal dalam hadis Ummu Salamah bahwa seorang wanita itu menjulurkan kain bajunya. Nabi ﷺ telah memberikan keringanan untuk menjulurkannya sepanjang sehasta agar supaya tidak tersingkap kedua telapak kakinya kala berjalan.
Wallahu A’lam.
Sumber:
Majmu’ah As-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, 1/20.





