Soal :
Para fuqaha (ahli fikih) Islam berbeda pendapat dalam banyak masalah fikih, dan di antara hukum yang mereka perselisihkan di dalamnya adalah masalah hijab bagi wanita, perbedaan ini dalam pandangan mereka datang sebagai ikutan dari adanya beragamnya nash-nash yang diriwayatkan dalam masalah ini. Maka, apakah hijab secara syar’i untuk wanita ?
Jawab :
Hijab secara syar’i adalah tindakan seorang wanita menutupi apa yang haram atasnya untuk menampakkannya, yakni, menutup dirinya apa yang wajib atasnya untuk ditutupi. Dan yang paling utama dari hal tersebut adalah menutup wajah, karena wajah itu merupakan tempat fitnah, tempat sesuatu yang disenangi, maka dari itu wajib atas wanita untuk menutup wajahnya dari orang-orang yang bukan mahromnya.
Adapun orang yang menyangka bahwa hijab syar’i yaitu menutup kepala, leher, telapak kaki, betis, dan lengan tangan, dan membolehkan seorang wanita menampakkan wajahnya dan kedua telapak tangannya, maka ini termasuk pendapat yang paling mengherankan. Karena, termasuk hal yang telah dimaklumi bahwa kesukaan dan tempat fitnah adalah wajah, bagaimana mungkin dikatakan bahwa syariat melarang membuka kedua telapak kaki wanita dan membolehkan baginya untuk mengeluarkan (menampakkan) wajah ?
Hal yang bertolak belakang ini tidak mungkin terjadi pada syariat yang agung, bijaksana nan suci, dan setiap orang tahu bahwa fitnah yang terjadi dalam tindakan membuka wajah jauh lebih besar daripada membuka telapak kaki, dan semua orang tahu bahwa kesukaan kaum lelaki pada kaum wanita adalah pada bagian wajah, oleh karena itu jika ditanyakan kepada orang yang akan melamar bahwa perempuan yang akan engkau lamar buruk wajahnya tetapi telapak kakinya indah, niscaya ia tidak akan maju untuk melamarnya. Dan, jika dikatakan kepada orang yang akan melamar bahwa wanita yang akan dilamarnya berwajah cantik, akan tetapi pada kedua tangannya atau kedua telapak tangannya kurang indah niscaya ia akan tetap maju untuk melamarnya.
Dengan ini, diketahuilah bahwa wajah itu lebih patut dan lebih utama dalam perkara yang wajib untuk menutupinya.
Dan, di sana terdapat beberapa dalil dari kitab Allah dan Sunnah nabi-nya –صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-, perkataan para sahabat, dan perkataan para imam dan para ulama Islam yang menunjukkan wajibnya seorang wanita menutup seluruh bagian tubuhnya dari orang-orang yang bukan mahromnya. Namun, di sini bukan tempat untuk menyebutkannya. Tapi, saya mempunyai tulisan yang cukup ringkas tentang masalah tersebut, kata-katanya sedikit namun banyak faedahnya.
Sumber :
Majmu’ah As-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin, hal.15



