Soal :
Anda tentu tahu-tanpa ragu-bahwa tempat tersembunyinya fitnah pada seorang wanita terpusat pada badannya bagian dalam. Karena itu, bila mana hal itu nampak niscaya akan timbul fitnah dan keburukan akan menyebar secara merata. Maka dari itu, (saya ingin menanyakan) apa yang boleh bagi seorang wanita untuk membuka bagian tubuhnya dan apa pula hukum pandangan seorang wanita melihat aurat wanita lainnya ?
Jawab :
Wajib atas seorang wanita untuk mengenakan pakaian syar’iy yang menutupi (tubuhnya dari pandangan mata orang lain). Dan, pakaian para shahabat wanita, sebagaimana kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan yang lainnya,’ (Mutupi tubuh mereka) dari ujung tangan sampai ke mata kaki ketika berada di rumah-rumah mereka. Lalu, apabila mereka keluar rumah, mereka mengenakan pakain yang panjang yang panjangnya melebihi telapak kaki mereka hingga kurang lebih satu jengkal. Dan, Nabi ﷺ memberikan keringanan kepada mereka untuk memanjangkan pakaiannya hingga satu hasta demi untuk menutupi telapak kaki mereka. Ini untuk wanita yang berpakaian. Jika ia mengangkat pakainnya maka ia termasuk wanita yang berpakaian namun telanjang.
Adapun untuk wanita yang memandang, maka sesungguhnya tidak boleh baginya untuk melihat aurat wanita lain, yakni, anggota tubuh antara pusar ke lutut, semisal ketika ada seorang wanita tengah buang hajatnya misalnya, maka ia tidak boleh melihat kepada wanita yang tengah buah hajat tersebut. Karena ia akan melihat aurat. Adapun di atas pusar atau di bawah lutut, maka apabila wanita telah menyingkapnya karena suatu keperluan, seperti ia mengangkat bajunya dari betisnya kerena ia melewati tempat yang becek misalnya, atau ia ingin membasuh bagian betisnya, sementara di sisinya ada wanita lain, maka ini tidak mengapa. Atau, ia mengeluarkan payudaranya untuk menyusui anaknya di hadapan para wanita maka hal tersebut tidak mengapa. Akan tetapi tidak dipahami dari ini seperti yang dipahami para wanita yang bodoh bahwa maknanya adalah (boleh bagi seorang wanita) mengenakan pakaian yang dapat menutupi bagian tubuh antara pusat dan lutut saja. Ini kesalahan. Merupakan kesalahan besar terhadap kitab Allah dan sunnah Rasulullah ﷺ dan terhadap syariat Allah serta terhadap para salaf ummat ini. Siapa yang mengatakan bahwa wanita itu tidak mengenakan pakaian kecuali celana yang menutupi antara pusar sampai lutut, dan inilah pakaian kaum wanita muslimah ?! tidak mungkin.
Maka, seorang wanita wajib mengenakan pakaian luar dari ujung telapak tangan sampai ke telapak kaki. Adapun wanita lain yang melihat maka ia boleh melihat ke bagian dada dan betis, namun ia tidak boleh untuk melihat bagian antara pusar dan lutut andai kata seorang wanita membuka pakaiannya.
Wallahu A’lam
Sumber :
Majmu’ah As-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, 1/19.





