Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam yang telah melebihkan bulan Ramadhan di atas bulan bulan selainya, Dia mengistimewakannya dengan menurunkan al-Qur’an di dalamnya, mewajibkan puasanya dan menjadikannya sebagai salah satu rukun Islam yang paling ditekankan. Aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah (sesembahan) yang haq untuk disembah melainkan hanya Dia semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah hamba dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa ‘alaihi wa shahbihi wa sallama tasliiman katsiiran. Amma ba’du:

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183) أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (184) شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (185)

”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur..” (QS. Al-Baqarah: 183-185)

Puasa Ramadhan yang penuh berkah adalah rukun Islam yang keempat, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkannya kepada ummat ini dengan firman-Nya:(كُتِبَ) yang bermakna فُرِضَ”diwajibkan”. Maka puasa ini diwajibkan kepada ummat ini sebagaimana hal itu telah diwajibkan kepada ummat-ummat sebelumnya sekalipun tata cara dan waktunya berbeda.

Puasa telah diwajibkan kepada ummat ini pada tahun kedua setelah Hijrah, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa sebanyak sembilan kali bulan Ramadhan. Puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dengan niat ikhlash karena Allah, dari semenjak terbit fajar sampai terbenam Matahari. Atau dengan kata lain, puasa adalah menahan diri dari sesuatu yang Allah perintahkan untuk ditahan pada waktu yang khusus yaitu dari terbit fajar sampai terbenam Matahari.

Faidah Puasa Ramdhan

Tidak diragukan lagi bahwa puasa Ramadhan mengandung hikmah yang agung, di antara hikmah-hikmah tersebut adalah:

1. Ia adalah ibadah yang dengannya seorang hamba mendekatkan diri kepada Rabbnya (Allah Subhanahu wa Ta’ala) dengan meninggalkan apa-apa yang dicintainya berupa makanan, minuman dan berhubungan suami istri, supaya ia mendapatkan ridha Rabbnya, dan penciptanya dan supaya ia mendapatkan kesuksesan di Negeri kemuliaan (Surga). Maka seorang hamba dengan amalannya ini (puasa) telah mendahulukan apa yang dicintai oleh Rabbnya di atas apa yang dicintai oleh dirinya sendiri.
2. puasa adalah salah satu sebab untuk meraih ketakwaan, jika seseorang melakukan puasanya dengan benar. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183)

”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan dalam ayat ini bahwa puasa adalah sebab takwa. Takwa adalah satu kalimat yang mencakup segala macam kebaikan, yaitu menjalankan perintah-perintah Allah, dan meninggalkan larangan-larangan-Nya karena mengharap pahala-Nya dan takut terhadap siksa-Nya.

Seorang yang berpuasa diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan takwa juga merupakan tujuan tertinggi dari disyari’atkannya puasa. Oleh sebab itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadits yang shahih:

(من لم يدع قول الزور والعمل به والجهل فليس لله حاجة في أن يدع طعامه وشرابه)

”Barang siapa tidak meninggalkan Qauluz Zuur, al-‘amal biz-Zuur dan al-Jahl maka Allah tidak membutuhkan puasanya.” (HR. Imam al-Bukhari (1804 dan 5701) dan riwayat Imam yang lainnya)

Qauluz Zuur adalah perkataan yang diharamkan, al-‘amal biz-Zuur adalah melakukan sesuatu yang diharamkan, dan al-Jahl adalah kebodohan yaitu tidak bersikap bijak dalam perkataan dan perbuatan. Maka jika seseorang bersungguh-sungguh dalam puasanya dan menjauhi hal-hal di atas, niscaya akan diraihlah takwa olehnya. Dan puasa adalah bentuk pendidikan terhadap jiwa dan perbaikan terhadap akhlak dan perilakunya. Dan ia juga menjadi sebab kebersihan dan kesucian jiwanya serta sebab pemurniannya dari pengaruh-pengaruh buruk dan akhlak-akhlak yang rendah (hina).

3. Puasa melembutkan hati, melunakannya, dan menjadikan hati lebih berkosentrasi dengan mengingat dan memikirkan tentang keagungan Allah.

4. Orang kaya akan mengetahui nilai nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang ada pada dirinya, yang mana Allah Subhanahu wa Ta’ala memudahkan untuknya apa yang dia sukai berupa makanan, minuman dan yang lainnya. Dan jika dia (si kaya) mencegah dirinya dari hal-hal tersebut (makan minum dll) pada waktu yang telah ditentukan, dan ia merasakan lapar dan haus, niscaya dia akan teringat dengan orang-orang yang tidak mendapatkan makanan dan minum secara mutlak (maksudnya ia teringat dengan orang miskin yang tidak mendapatkan makan dan minuman sepanjang waktu). Maka hal itu menjadikannya bersyukur terhadap nikmat ini dan hal itu mendorongnya untuk berderma dan berbuat baik kepada saudaranya yang membutuhkan.

5. Puasa membiasakan seseorang untuk bersabar, dan melatih diri untuk menekan dan mengendalikan hawa nafsunya, sehingga dia mampu mengarahkannya kepada sesuatu yang mendatangkan kebaikan dan kebahagian untuknya di dunia dan akhirat. Tidak ada hal yang paling jelas yang menunjukkan akan hal itu, selain perbuatan seorang yang berpuasa yang ia meninggalkan apa yang disukainya dan ia menjadikan jiwanya mentaati apa yang diperintahkannya.

6. Puasa yang murni dan puasa yang hakiki melahirkan rasa kecintaan terhadap ketaatan (ibadah) dan kebencian terhadap kemaksiatan di dalam hati.

7. Puasa mempersempit pembuluh darah yang mana ia adalah tempat mengalirnya setan pada diri manusia. Maka dengan puasa redalah was-was setan (godaan setan), dan berkuranglah syahwat dan amarah. Oleh sebab itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan puasa sebagai tameng (dari zina), karena ia memutuskan keinginan untuk berhubungan badan (bagi orang yang belum menikah).

8. Manfaat kesehatan yang didapatkan oleh orang yang berpuasa sebagai akibat dari pengurangan dan pengaturan makannya, serta beristirahatnya organ sistem pencernaan dalam waktu yang lama.

Inilah di antara faidah dan hikmah puasa yang terpenting.

Tafsir Ayat

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, menyeru dan memanggil hamba-hamba-Nya yang yang beriman dengan seruan kecintaan: يا أيها الذين آمنوا (Wahai orang-orang yang beriman), kemudian Dia menetapkan kepada mereka dengan kewajiban ini, yaitu puasa. Seorang mukmin pasti mendengar dan taat (terhadap perintah ini), bagaimana tidak, padahal seruan itu datang dari Pencipta mereka, dan Pemebri petunjuk mereka. Maka tidak ada pilihan lain bagi mereka kecuali mendengar dan taat.

Kemudian Dia Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa puasa ini adalah ibadah yang diwajibkan kepada ummat-ummat sebelumnya. Dan sesuatu apabila telah menjadi sesuatu yang umum maka akan mudah bagi jiwa untuk melaksanakannya, dan ketenangan yang akan dirasakan lebih besar. Maka puasa diwajibkan kepada seluruh ummat sebelum kita, diwajibkan kepada kita sebagaimana diwajibkan kepada ummat sebelum kita.

Kemudian Dia Subhanahu wa Ta’ala menyebukan alasan/tujuannya, yaitu takwa, dalam firman-Nya: لعلكم تتقون (semoga kalian menjadi orang yang bertakwa), dalam rangka menunjukkan tujuan teragung dari puasa. Maka takwa adalah buah dari ibadah yang mulia ini, yang ditunaikan oleh hamba-hamba Allah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan sikap mendahulukan ridha Allah (di atas kesenangan hawa nafsu).

Takwa adalah penjaga hati dan badan secara menyeluruh dari segala tindakan yang dapat merusak ibadah ini, maka setiap kali terbetik keingingan dari seseorang untuk merusak puasanya maka ketakwaan mencegahnya dari perbuatan itu. Dan takwa memiliki kedudukan yang tinggi di sisi kaum mukminin dan mereka mengetahui nilainya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka ia menjadi sesuatu yang diinginkan oleh setiap orang yang beriman. Dan puasa mengantarkan seseorang kepadanya (takwa).

Kemudian juga keadaan puasa Ramadhan yang أيامًا معدودات /(hari-hari yang terhitung/bisa dihitung). Maka puasa itu bukan seluruh hari (sepanjang tahun), namun ia adalah hari yang terhitung/terbilang, yaitu bulan Ramadhan sebagaimana dijelaskan pada ayat yang kedua ….شهر رمضان .

Di samping puasa Ramadhan waktunya terbilang (sedikit), maka Allah juga menggugurkan kewajiban puasa ini dari orang-orang yang sakit sampai mereka sembuh, bagi musafir sampai mereka muqim (tinggal di daerahnya kembali). Dan ini semua dalam rangka mewujudkan kemudahan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فمن كان منكم مريضًا أو على سفر فعدة من أيام أخر … (184)

” Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 183-185)

Dan seorang yang sakit, jika sakitnya adalah sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh, maka tidak diharuskan berpuasa. Akan tetapi ia memberi makan setiap satu orang miskin untuk satu hari yang ia tidak berpuasa di dalamnya. Kadar makanan yang diberikan adalah seperempat sha’ gandum/atau makanan pokok lainnya (namun kadar fidyah yang harus dikeluarkan masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, sebagian mereka ada yang mengatakan seperempat sha’ dan sebagian yang lainnya mengatakan setengah), dan dianjurkan untuk menyertainya dengan lauk pauk seperti daging dan yang semisalnya.

Demikian juga orang tua yang lemah yang tidak mampu berpuasa, maka dia juga memberikan makanan satu orang miskin untuk setiap satu hari yang ditinggalkan. Dan adapun sakit yang bisa diharapkan kesembuhannya, maka jika puasa tidak memberatkan dan membahayakannya, maka wajib baginya untuk berpuasa. Dan jika sakit itu meberatkannya (menyusahkan) maka makruh untuk berpuasa dan jika sakit itu memudharatkannya maka haram baginya berpuasa, namun kewajiban puasa itu masih berada dalam tanggungannya sampai dia sembuh dan mengqadha’ (menggantinya) pada hari yang lain sebanyak hari yang ia tidak berpuasa di dalamnya.

Kemdian Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين … (184)

”Dan bagi orang-orang yang mampu menjalankannya (namun mereka tidak berpuasa, maka dia harus) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Maksudnya, bagi orang-orang yang mampu menjalankan puasa wajib untuk membayar fidyah jika ia tidak berpuasa, dan berpuasa lebih baik dari pada membayar fidyah. Dan hal ini adalah pada awal-awal Islam, yaitu ketika mereka diperintahkan (diwajibkan) berpuasa namun mereka belum terbiasa berpuasa dengan cara yang seperti ini, maka diberikan keringanan bagi mereka dengan berbuka (tidak berpuasa) dan membayar fidyah bagi yang mau dan bagi yang mau berpuasa dia juga boleh berpuasa. Imam al-Bukhari dalam kitab Shahihnya, Imam Muslim dalam kitab Shahihnya dan ulama yang lainnya rahimahumullah meriwayatkan dari Shahabat Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, berkata:

لما نزلت هذه الآيةوعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين كان من أراد أن يفطر ويفتدي، حتى نزلت الآية بعدها فنسختها

”Ketika turun firman Allah على الذين يطيقونه فدية طعام مسكين , siapa saja yang ingin berbuka (tidak berpuasa) maka ia membayar fidyah, hingga turunlah ayat setelahnya yang ia menghapuskannya.”

Maka hal itu (bolehnya tidak berpuasa padahal ia mampu) adalah sebuah rukhshah (keringanan) pada awal Islam, kemudian keringanan ini diangkat dari orang yang sehat dan muqim (tidak safar), dan rukhsah tersebut tetap berlaku bagi orang tua yang merasa kesusahan melakukan puasa, dan tidak diharapkan lagi suatu kondisi di mana dia mampu melakukan puasa. Sebagaimana yang dilakukan Anas radhiyallahu ‘anhu pada akhir usia beliau ketika sudah tua, sehingga beliau tidak mampu berpuasa, lalu beliau membayar fidyah selama setahun atau dua tahun.

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

شهـر رمضان الذي أنزل فيه القرآن … [البقرة: 185]

” (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an …” (QS. Al-Baqarah: 185)

Ini adalah bentuk dorongan dan anjuran untuk menunaikan kewajiban ini (puasa). Ini adalah penjelasan tentang hari-hari terbilang, bahwasanya ia adalah bulan Ramadhan.

Dan firman-Nya أنزل فيه القرآن, maka al-Qur’an turun dari Lauhul Mahfuzh ke langit dunia pada malam Lailatul Qadr pada bulan Ramadhan.

Al-Qur’an adalah Kalamullah yang Mahamulia, yang dengannya Allah mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya, dan menunjukan mereka jalan terbaik dan yang paling lurus. Sesungguhnya al-Qur’an ini memberi petunjuk kepada jalan yang paling lurus, ia adalah rambu-rambu bagi manusia kepada jalan kebenaran dan manhaj yang lurus. Di samping itu al-Qur’an juga ayat-ayat (bukti-bukti) yang jelas (gamblang) dari petunjuk dan penjelasan yang menunjukkan batasan-batasan Allah dan keajaiban-kewajiban Allah, halal dan haram, dan sebagai pemisah antara yang haq dan yang batil.

فمن شهد منكم الشهر فليصمه … [البقرة:185[

” Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka (wajiblah) baginya berpuasa….” (QS. Al-Baqarah: 183-185)

Maka siapa saja yang hadir, muqim di suatu negerinya ketika masuk bulan Ramadhan, dan dia juga sehat badannya maka wajib baginya berpuasa. Adapun barang siapa yang sakit atau berada dalam keadaan safar (bepergian) dan tidak berpuasa maka dia mengqadha’ (menggantinya) pada hari-hari lain. Dan ini adalah rukhshah bagi orang-orang yang seperti ini keadaannya (sakit atau safar), dan diulangi penyebutan rukhshah ini untuk kedua kalinya supaya tidak dipahami dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فمن شهد منكم الشهر فليصمه … [البقرة: ]

” Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka (wajiblah) baginya berpuasa….” (QS. Al-Baqarah: 185)

Dan firman-Nya adalah ayat sebelumnya:

وأن تصوموا خير لكم

” Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui….” (QS. Al-Baqarah: 184)

Bahwa puasa adalah wajib, dan mereka pun tidak mendapatkan rukhsah.

Dan semua ini adalah keinginan Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk memberikan kemudahan kepada ummat ini.

يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر … [البقرة: 185]

” Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. ….” (QS. Al-Baqarah: 185)

Dan ini adalah bentuk karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kita, dan rahmat (kasih sayang) bagi ummat ini dalam memberikan beban kewajiban. Dan ini adalah kaidah dalam pembebanan kewajiban dalam agama ini, bahwasanya ia adalah sesuatu yang mudah dan tidak ada kesukaran/kesulitan sama sekali di dalamnya. Dengan demikian seorang muslim yang menunaikan kewajiban-kewajiban ini merasakan rahmat Allah dan keinginan-Nya untuk memberikan kemudahan dan kebaikan bagi hamba-hamba-Nya yang beriman. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian.

Kemudian Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

… ولتكملوا العدة … [البقرة: 185[

”… Dan hendaklah kamu menyempurnakan bilangannya.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Maksudnya adalah bahwa diperintahkannya qadha adalah supaya kalian menyempurnakan jumlah bilangan bulan Ramadhan. Sehingga pahala tidak hilang (terlewat) dari orang-orang yang sakit atau musafir (karena mereka tidak berpuasa)

Kemudian Allah Jalla wa ’Alaa memerintahkan hamba-Nya unutk menggagungkan-Nya, bersyukur kepada-Nya dan memuji-Nya atas petunjuk-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan untuk mengingat-Nya ketika selesai mengerjakan setiap ibadah. Sebagai contoh dalam ibadah Haji Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

{فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا}

”Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah (dengan menyebut) Allah, sebagimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berzikirlah lebih banyak dari itu…..” (QS. Al-Baqarah: 200)

contoh yang lain adalah setelah Shalat Jum’at, Dia berfirman:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (10)

” Apabila telah ditunaikan shalat (jum’at), maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah: 10)

Oleh sebab itu banyak dari kalangan ulama yang menyatakan disyariatkannya takbir pada malam ‘Idul fithri berdasarkan ayat ini:

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ…(185)

”…Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu,..” (QS. Al-Baqarah: 185)

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

…لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (185)

”…Supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Maksudnya jika kalian mengerjakan apa yang Allah perintahkan kepada kalian berupa ketaatan kepadanya dengan cara menunaikan kewajiban-kewajiban, meninggalkan hal-hal yang haram dan menjaga batasan-batasan Allah, maka semoga kalian menjadi orang-orang yang bersyukur.

Maka kalian bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala atas nikmat ini, nikmat menunaikan ibadah puasa, nikmat takwa, nikmat penyempurnaan puasa, nikmat bertakbir di akhir puasa dan nikmat kemudahan dalam menunaikan ibadah ini. Maka ia adalah nikmat yang banyak yang wajib bagi setiap muslim untuk bersyukur kepada Dzat yang telah menganugerahkan kenikmatan tersebut. Wallahu A’lam.

(Sumber: رمضان في القرآن dari http://www.el-3rb.com/vb/showthread.php?t=923 diterjemahkan dengan sedikit gubahan dan diposting oleh Abu Yusuf Sujono)