Soal:
Apa petunjuk Islam tentang menjawab salam yang disampaikan oleh seorang wanita, dan apakah seorang wanita boleh menyampaikan salam ? apakah dibedakan antara wanita yang masih kecil atau wanita yang sudah tua yang tidak dikhawatirkan timbulnya fitnah darinya ? dan, apa hukum berjabat tangan dan mencium kepala wanita yang telah renta ?
Jawab:
Seorang lelaki tidak beruluk salam (mengucapkan salam) kepada seorang wanita, dan seorang wanita tidak beruluk salam (mengucapkan salam) kepada seorang lelaki, karena ini merupakan fitnah, kecuali kala berbicara melalui telepon, maka wanita atau lelaki beruluk salam sebatas yang dibutuhkan saja. Atau, apabila wanita tersebut termasuk orang yang dikenalnya, seperti seorang lelaki masuk rumahnya, lalu ia mendapati di dalamnya ada seorang wanita yang dikenalnya dan wanita itupun mengenalnya, lalu ia (si laki-laki tersebut) mengucapkan salam (kepadanya), ini tidak mengapa. Adapun seorang lelaki beruluk salam (mengucapkan salam) kepada seorang wanita yang ia temui di pasar, maka ini termasuk fitnah yang sangat besar. Karena itu, laki-laki tersebut tidak selayaknya beruluk salam kepada wanita tersebut.
Adapun tentang mencium wanita yang masih memiliki hubungan mahrom, maka mencium mereka pada bagian kepala dan kening tidak mengapa. Dan, mencium mereka pada bagian pipinya tidak mengapa bila dilakukan oleh seorang ayah, karena Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pernah masuk menemui putrinya Aisyah kala ia tengah sakit, lalu Abu Bakar mencium pipinya. Maka, ini tidak mengapa. Adapun bila ciuman terhadap selain anak putri maka ciuman dilakukan pada bagian dahi dan kepala.
Adapun menjabat tangan wanita yang bukan mahrom maka tindakan ini haram, karena menjabat tangannya lebih besar menimbulkan fitnah daripada sekedar melihatnya. Adapun mencium kepala wanita tua yang masih memiliki hubungan mahrom maka tidak mengapa. Adapun jika wanita tersebut bukan termasuk mahrom, maka janganlah Anda menciumnya.
Wallahu A’lam
Sumber:
Majmu’ah As-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, 1/21.






