Pertanyaan :
Lajnah Daimah Lil Ifta’ ditanya: Sebagian wanita membuat hijab dari suami anak mereka, serta tidak mau mengucapkan salam kepada suami anaknya. Bolehkah hal itu?

Jawaban :
Menantu laki-laki termasuk mahramnya karena pertalian pernikahan, maka diperbolehkan bagi wanita itu untuk menampakkan di hadapan menantunya bagian tubuh yang boleh ditampakkan di hadapan ibunya, saudaranya, anak perempuannya dan mahramnya yang lain. Me-nutup wajah, rambut, tangan dan sejenisnya di hadapan menantu anaknya adalah berlebih-lebihan dalam berhijab. Tidak mau mengucapkan salam ketika bertemu juga termasuk berlebih-lebihan dalam menjaga diri. Hal itu bisa menyebabkan keterasingan dan terputusnya hubungan persau-daraan. Hendaknya ia meninggalkan sikap berlebih-lebihan ini kecuali apabila ia memang merasakan adanya keraguan, menemukan adanya “mata khianat”, maka yang diperbuatnya itu adalah baik.9 Fatawal Mar’ah, 2/83)