PERTANYAAN:

Apakah disyaratkan pada empat puluh orang laki-laki yang menshalatkan jenazah bahwa mereka tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah, syirik kecil atau besar?

JAWABAN:

Di dalam hadits, Nabi shallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada seorang laki-laki muslim yang meninggal dunia, lalu empat puluh orang laki-laki berdiri (shalat) di atas jenazahnya yang tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah, melainkan Allah memberikan syafaat kepada mereka padanya.”. HR. Muslim, Kitab al-Jana’iz, Bab Man Shalla ‘Alaihi Arba’un Syuffi’u Fihi (59) (948).

Maka zhahir sabdanya shallallohu ‘alaihi wa sallam, “Tidak menyekutukan sesuatu dengan Allah’ bahwa mereka tidak melakukan syirik kecil dan besar.”

Bisa saja dikatakan bahwa maksudnya adalah tidak menyekutukan Allah Ta’ala dengan syirik besar. Dan tidak ada yang rajih menurut saya; karena tidak diragukan bahwa orang yang melakukan syirik besar tidak shalat bersama mereka, atau barangkali terkadang dia shalat, tapi dia melakukan syirik besar sedang dia tidak mengetahui. Seperti yang dilakukan sebagian kaum muslimin sekarang ini, berdoa kepada para wali dan penghuni kubur. Mereka mengira bahwa mereka adalah muslim. Dalam kondisi bagaimanapun, yang terlepas dari syirik kecil dan besar ini, tidak diragukan bahwa ia memberikan syafaat. Yang melakukan syirik besar tidak bisa memberi syafaat. Dan yang melakukan syirik kecil, ada kemungkinan padanya.

[Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt].