TANYA:
Apakah kaum laki-laki diperbolehkan memakai kain sutera? Jika diperbolehkan, maka berapakah ukuran panjang kain suteranya, kami berharap disebutkan dalilnya? Semoga Allah membalas Syaikh dengan balasan yang baik.

JAWAB:
Kain sutera diharamkan bagi kaum laki-laki, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah mengancam orang laki-laki yang memakainya di dunia, niscaya tidak akan memakainya kelak di akhirat. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيْرُ لإِنَاثِ أُمَّتِيْ وَحُرِّمَ لِذُكُوْرِهَا

“Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita umatku dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya.” ( An-Nasa’i, bab perhiasan (5148); Ahmad (19008 dan 19013))

Tetapi diperbolehkan memakainya dengan ukuran panjangnya sekitar empat jari atau kain sutera campuran di mana campurannya lebih banyak daripada kain suteranya, maka hal itu dibolehkan berdasarkan keterangan yang tertera di dalam as-Sunnah yang berkenaan dengan masalah tersebut. (Muslim, bab pakaian (12, 13, 14, 15 dan 2069)

(SUMBER: Dikutip dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin. Lihat: FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ)