TANYA:
Ada orang terkena sihir, apakah boleh ia pergi kepada penyihir untuk menghilangkan sihir darinya?

JAWAB:
Itu tidak boleh. Dasar mengenai hal itu ialah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud dengan sanadnya dari Jabir RA. Ia mengatakan, “Rasulullah SAW pernah ditanya tentang Nasyrah (penyembuhan sihir dengan sihir yang sama), maka beliau menjawab, “Itu termasuk perbuatan setan.” (HR. Abu Daud, no. 3868, kitab ath-Thibb, dengan sanad shahih)

Sebenarnya, sudah memadai dengan obat-obatan alamiah dan doa-doa syar’i. Sebab, Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan obatnya, yang diketahui oleh orang yang mengetahuinya dan tidak diketahui oleh orang yang tidak mengetahuinya. Rasulullah SAW telah memerintahkan supaya berobat dan melarang berobat dengan suatu yang diharamkan. Beliau ber-sabda, “Para hamba Allah, berobatlah dan jangan berobat dengan suatu yang haram.” (HR. Abu Daud, no. 3873, kitab ath-Thibb; dan at-Tirmidzi dalam ath-Thibb, no. 2038)

Diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat kalian pada suatu yang haram.” (HR. Abu Ya`la dalam Musnadnya, 12/ 402, no. 6966 dengan sanad baik; Ibnu Hibban, no. 1397; dan al-Haitsami menyebutkannya dalam Majma` az-Zawa’id, 5/ 89)

Billahit Taufiq. Semoga shalawat dan salam Allah limpahkan atas Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

(SUMBER: Fatawa Muhimmah li`umum al-Ummah, hal. 106-107, al-Lajnah ad-Da’imah. LIHAT, FATWA-FATWA TERKINI, PENERBTI DARUL HAQ. TELP.021-4701616)