TANYA:
Bagaimana hukum menguncir sebagian rambut ke atas kepala dan menguraikan sisa rambutnya?

JAWAB:

Kami telah menjelaskan bahwa menyisir rambut yang paling utama ialah membelahnya dari tengah-tengah muka serta menyisirnya ke arah dua samping (dibelah dua). Karena itulah cara menyisir rambut yang telah dilakukan Ummahatul Mukminin (isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) dan para wanita mukminat setelahnya. Adapun menguncir sebagian rambut ke atas kepala termasuk sesuatu yang mungkar baik diangkat dari arah depan atau dari arah salah satu samping, bahkan dianjurkan untuk mengepangnya. Sedangkan membuat rambut dalam keadaan terurai, maka hal itu dibolehkan selama tidak mengangkatnya ke atas.

(SUMBER: Syaikh Ibnu Jibrin, al-Lu’lu’ al-Makin, halaman 94. LIHAT: FATWA-FATWA TERKINI, DARUL HAQ)