TANYA:

Apa hukum silaturahim, dan apa pahala bagi orang yang bersilaturahim? Jazakumullah.

JAWAB:

Silaturahim hukumnya wajib. Dalam silaturahim terkandung keutamaan yang besar, yaitu Allah ta’ala menjamin melalui rahim, bahwa Allah menyambung hubungan dengan orang yang menyambungnya (yaitu yang memelihara hubungan kekerabatan) dan memutuskan hubungan dengan orang yang memutuskannya (yaitu yang memutuskan hubungan kekerabatan). Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengabarkan, bahwa barangsiapa yang ingin dipanjangkan umurnya dan dilapangkan rizkinya, hendaklah ia memelihara hubungan kekerabatan. Memutuskan hubungan kekerabatan adalah penyebab timbulnya laknat Allah, sebagaimana tersirat dalam firman Allah,
فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ (22)
“Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan dimuka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan.” (Muhammad: 22).

Juga menjadi sebab putusnya hubungan Allah dengan hamba, karena Allah telah berfirman kepada rahim,

أَقْطَعُ مَنْ قَطَعَكَ

“Aku memutuskan (hubungan) dengan orang yang memutuskan hubungan denganmu.”

Karena itu, orang yang telah memutuskan tali hubungan kekerabatan, hendaknya ia bertakwa kepada Allah ta’ala dan kembali menjalin hubungan sehingga namanya kembali baik dan dilapangkan rizkinya serta disambung pula oleh para kerabatnya. Demikian itu karena balasan itu setimpal dengan perbuatan.

(SUMBER: Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang ditandatanganinya. Baca: FATWA-FATWA TERKINI, PENERBIT DARUL HAQ)