ORLANDO, AS -Pro dan kontra yang terjadi di Florida, AS terkait pembolehan aturan Syariah diluar hukum negara menemui titik terang. Hakim negara bagian Florida memutuskan tidak mencabut putusan sebelumnya yang membolehkan pelaksanaan hukum syariah atau sengketa diluar hukum federal di negara bagian Florida.

Harian St. Peterseburg Times, seperti dilansir Foxnews.com, Kamis (24/3), mengatakan hakim menilai pelaksanaan hukum syariah tidak menyalahi statuta federal.

Kisruh pelaksanaan hukum syariah berawal dari perselisihan antara seorang mantan imam Masjid Tampa, Florida dengan Pusat Pendidikan Islam Tampa. Imam tersebut digugat Pusat Pendidikan Islam Tampa dengan pelaksanaan hukum syariah. Di awal amar putusan melalui pengadilan lokal Hillbroug, Hakim Richard Nielsen membolehkan kedua pihak yang bersengketa merujuk penyelesaian masalah melalui Al Qur’an.

“Jika kedua pihak tidak dapat menyelesaikannya kemudian mereka yang bersengketa setuju untuk merujuk pada komunitas yang lebih besar maka itu dibolehkan,” paparnya.

Sebelumnya, kedua pihak dilaporkan sepakat menggunakan hukum Islam guna menyelesaikan setiap perbedaan potensial melalui jalur arbitrase.

Pengamat hukum di AS mengatakan ada beberapa kasus di mana perjanjian antara dua pihak dapat dilakukan dengan merujuk pada hukum-hukum umum di Florida seperti perjanjian pranikah.

“Sedari awal pengadilan menghargai pelaksanaan jalur arbitrase untuk menyelesaikan masalah perselisihan tanpa harus mempertimbangkan hukum negara. Pengadilan telah menyimpulkan bahwa untuk penyelesaian perselisihan tersebut harus dilanjutkan dalam hukum Islam,” papar Nielsen.

Pengacara dari Law Firm NeJame, Orlando, Shahzad Ahmed menilai putusan hakim merupakan hal yang biasa . “Konsep menyetujui seperangkat peraturan yang berbeda di luar hukum negara adalah hal yang biasa,” ujarnya singkat.(rpblk)