Tanya:

Jika seseorang yang tidak bagus bacaanya mengimami para makmum, sementara di antara para makamum ada orang yang lebih bagus bacaanya, apa benar shalat mereka menjadi batal?

Jawab:

Perlu diperjelas maksud “tidak bagus bacaannya”, jika maksudnya tidak begitu bagus, maka shalatnya tetap sah. Tapi jika yang dimaksudnya bahwa bacaannya tidak benar, yakni tidak tepat sehingga mengubah makna, maka tidak sah bermakmum kepada orang tersebut jika memang ada orang lain disitu yang bacaanya lebih bagus.

Kitab ad-Da’wah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin (2/108). (Fatwa-Fatwa terkini jilid 1 hal237)