Pertanyaan :

Apakah hukumnya menyembelih qurban, dan mana yang lebih utama, dagingnya dibagikan mentah atau matang, karena ada yang mengatakan bahwa sepertiga dari daging hewan qurban yang dikhususkan untuk bersedekah tidak boleh dimasak dan tidak boleh dipotong-potong tulangnya ?

Jawab :

Menyembelih hewan qurban hukumnya sunnah kifayah, dan sebagian ulama ada yang mewajibkannya ( fardlu ‘ain). Mengenai pembagian dagingnya, baik dalam keadaan dimasak atau mentah boleh keduanya, dan disyari’atkan agar yang berqurban memakan sebagian dari qurbannya, menghadiahkannya ( kepada kerabat atau tetangga dan lain-lain ) serta bersedekah, ( maksudnya agar daging hewan qurban tersebut, dibagi menjadi tiga bagian: Pertama untuk dimakan oleh yang berkurban dan keluarganya, kedua dibagikan kepada kerabat, tetangga atau kenalan dan ketiga untuk kaum faqir-miskin).