Pertanyaan: 

Syarat apa sajakah yang wajib dipenuhi pada hewan kurban?

Sebagaimana telah diketahui bahwa berkurban adalah sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala maka kurban yang akan dikurbankan harus baik, gemuk, yang tidak mempunyai aib yang mengurangi harganya dan kemampuannya. Di dalam sebuah hadits dari Al-Barra bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam berdiri d(di hadapan kami) berkhutbah, dia bersabda: “Empat hal yang tidak boleh ada pada hewan kurban: Buta sebelah yang sangat jelas kebutaannya, sakit yang sangat jelas sakitnya, pincang yang sangat jelas pincangnya dan sangat tua hingga tidak punya sumsum tulang.”(HR. Abu Dawud no. 2802, At-Tirmidzi no. 1502, Ibnu Majah no. 3144 dengan sanad yang dishahihkan oleh An-Nawawi dalam Al-Majmu’, 8/227))

Dan dikiaskan dari aib-aib yang disebutkan di dalam hadits terhadap apa yang belum disebutkan dari aib-aib yang lebih parah, seperti tidak boleh berkurban dengan kurban yang buta dan tidak pula yang tua dan kurus sekali dan selainnya dari aib-aib (yang terdapat pada hewan kurban).

Dan dari syarat-syarat yang harus dipenuhi pada hewan kurban yaitu harus mencapai umur tertentu yang mana telah ditentukan oleh pembuat syari’at (Allah) yang Maha bijaksana, yang mana pada unta, umurnya harus genap lima tahun, pada sapi harus genap dua tahun, dan pada kambing harus genap satu tahun.

Sebagian ulama memperbolehkan berkurban dengan domba yang belum berumur genap setahun seperti delapan tahun jika domba tersebut gemuk.

[Sumber: Kitab فتاوى يسألونك jilid I, Syaikh Hisamuddin Al-‘Afanah, lihat Maktabah Syamilah]