Pertanyaan :

Bolehkah membawa air zamzam ke negeri lain untuk tujuan pengobatan ? apakah air tersebut tetap memiliki keistemewaan ?

Jawaban :

Benar, boleh bagi seseorang untuk membawa air zamzam ke negara lain untuk tujuan pengobatan, dan keistimewaan yang ada padanya di sini (di Makkah, pent) tetap ada padanya di sana.

[Durus wa Fatawa fi al-Haram al-Makki, Ibn al-Utsaimin, hal. 423]

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 236, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar S.Pd.I