Beberapa sumber pengadilan di Kuwait menyatakan bahwa pengadilan pidana Kuwait, Ahad telah memvonis 3 tahun penjara atas 22 orang aktifis Muslim dengan tuduhan melakukan latihan militer guna membantu kelompok perlawanan Iraq melawan tentara pendudukan Amerika di Iraq.

Sumber-sumber tersebut menambahkan, pengadilan telah memvonis 3 tahun penjara juga atas dua orang yang dituduh membantu penyuplaian dana dan rencana penyerangan terhadap pasukan pendudukan Amerika di Iraq serta serangan serupa lainnya di Kuwait. Di samping itu, vonis 5 tahun penjara juga dijatuhkan atas seorang lagi.

Mayoritas anggota kelompok yang terdiri dari 22 orang tersebut telah ditangkap pada tahun lalu di Suriah dan di Kuwait setelah beberapa orang warga Kuwait menyeberang perbatasan untuk bergabung dengan kelompok perlawanan Iraq. Beberapa sumber mengatakan, dua orang dari anggota kelompok yang ditangkap dan berasal dari Saudi dan negara Arab lainnya tersebut akan diekstradisi ke negara-negara masing-masing setelah menjalani masa tahanannya.

Sedangkan sisanya yang kesemuanya adalah warga Kuwait, masing-masing dari 3 orang dari mereka dikenakan denda sebesar 3000 dinar (10.620 dolar US) oleh pengadilan, sedangkan seorang lagi dikenakan denda sebesar 1000 dinar. Salah seorang dari ke-22 orang tersebut bernama Khalid ad-Dawsary yang masuk dalam daftar pencarian orang oleh pihak keamanan Kuwait dengan tuduhan terlibat dalam baku tembak yang terjadi pada bulan Januari lalu antara pihak kepolisian dan para aktifis di Kuwait. Para tersangka tersebut diberi waktu 30 hari untuk mengajukan banding terhadap vonis yang telah dijatuhi atas mereka.

Kuwait, yang merupakan sekutu Amerika dan sekarang harus ‘mengasih makan’ sebanyak 30 ribu tentara Amerika selama setahun ini terlihat gencar melakukan berbagai propaganda dan aksi penangkapan terhadap para aktifis Islam yang menolak keberadaan tentara Amerika di Iraq dan Kuwait. (istod/AS)