Mukadimah

Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya dan pertolongan kepada-Nya, kita berlindung kepada Allah dari kejahatan jiwa kita dan kejelekan amalan kita. Barangsiapa yang Allah berikan hidayah kepadanya maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan maka tidak ada yang dapat memberinya hidayah.

Aku bersaksi bahwa tiada yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah tanpa sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Semoga salawat dan salam yang banyak selalu dilimpahkan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Amma Ba’du.

Fikih Islam telah mencakup seluruh sisi kehidupan individu dan masyarakat, baik perekonomian, sosial kemasyarakatan, politik bernegara, serta lainnya. Para ulama mujtahid dari kalangan para sahabat, tabi’in, dan yang setelah mereka tidak henti-hentinya mempelajari semua yang dihadapi kehidupan manusia dari fenomena dan permasalahan tersebut di atas dasar ushul syariat dan kaidah-kaidahnya. Selanjutnya, mereka menjelaskan hukum-hukum permasalahan tersebut, kemudian membukukannya dan mengamalkannya. Bahkan sebagian ahli fikih telah membahas permasalahan yang belum terjadi di zamannya dan ternyata dapat dimanfaatkan pada masa-masa setelah mereka, ketika lemahnya negara islam dan kaum muslimin dalam seluruh urusannya, termasuk juga masalah fikih seperti di zaman kiwari ini.

Berangkat dari sini, sudah menjadi kewajiban setiap muslim yang akan menjalani amalan untuk memiliki dan mengenal hukum-hukum syariat Islam yang berkaitan dengan amalan tersebut. Kita semua tidak dapat lepas dari pengelolaan dan penggunaan harta dalam kehidupan sehari-hari. Pertukaran barang, uang, dan jasa menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan ini.

Di samping itu, menuntut ilmu syar’i merupakan satu ibadah besar bila disertai niat yang ikhlas dan pengamalan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَبْتَغِي فِيهِ عِلْمًا سَلَكَ اللَّهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا رِضَاءً لِطَالِبِ الْعِلْمِ وَإِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ حَتَّى الْحِيتَانُ فِي الْمَاءِ وَفَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ

“Barangsiapa yang berjalan menempuh satu perjalanan mencari ilmu, niscaya Alah akan membukakan jalan menuju surga baginya. Sungguh, malaikat meletakkan sayap-sayapnya karena ridha pada penuntut ilmu, dan seorang alim (yang berilmu) akan dimintai ampunan oleh penduduk langit dan bumi hingga ikan-ikan di air. Keutamaan seorang alim atas seorang ahli ibadah seperti keutamaan bulan atas seluruh bintang-bintang. Para ulama adalah pewaris para nabi. Para nabi tidaklah mewariskan dinar dan dirham, tetapi mereka hanyalah mewariskan ilmu. Barangsiapa yang mengambilnya berarti telah mengambil bagian yang sempurna.” (Hr. Tirmidzi)

Fikih Islam merupakan satu medan ilmu syar’i yang terpenting dan menjadi buah seluruh ilmu syariat, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ibnul Jauzi,

“Dalil terbesar tentang keutamaan sesuatu adalah melihat kepada hasilnya. Barangsiapa yang meneliti hasil fikih maka akan mengetahui bahwa ilmu fikih adalah ilmu yang terpenting.”

Fikih memiiliki kedudukan yang mulia. Para ulama pun bersemangat dalam mempelajari fikih dan membukukan permasalahan-permasalahannya, hingga akhirnya mereka meletakkan dasar dan kaidah dalam semua bidang ilmu fikih, khususnya fikih muamalah yang demikian luasnya. Dengan bekal tersebut, kaidah dasar yang ditulis dan dibakukan para ulama ini kita dapat mengetahui dan memahami banyak sekali permasalahan yang bersinggungan langsung dan tidak langsung dalam kehidupan kita. Penulis memohon petunjuk dan bantuan dari Allah dan berharap dapat memberikan manfaat serta faidah untuk diri penulis sendiri khususnya dan para ikhwan yang membaca dan mendengarkan kajian ini. Berdasarkan hal itu, maka penulis menuliskan delapan kaidah dasar dalam fikih ekonomi Islam.

Mudah-mudahan harapan tersebut dapat dikabulkan Allah dan terwujud dalam bentuk yang nyata. Wabillahit Taufik.