Pertanyaan :

Apakah hukumnya orang yang mengumpulkan burung kemudian meletakkannya di dalam sangkar. Hal tersebut menjadi penghibur anak-anaknya.

Jawaban :

Apabila disediakan baginya apa yang mestinya, berupa makanan dan minuman. Karena asal seumpama ini adalah perkara yang halal, dan tidak ada dalil yang menunjukkan perbedaan hal tersebut sejauh yang kami ketahui. Wa billahittaufiq.

[Fatawa Islamiyyah, al-Lajnah ad-Da’imah, 4/449]

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 658, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar S.Pd.I.