Pertanyaan :

Musuh-musuh pergerakan-pergerakan Islam sangat banyak, bagaimana caranya menghadapinya ?

Jawaban :

Tidak asing lagi bahwa pergerakan-pergerakan Islam di setiap tempat banyak memiliki musuh yang bahu membahu menghadapinya. Ada pula pengorganisasian secara terang-terangan maupun rahasia yang membantu mereka dengan berbagai macam bantuan, penopang, dan gambaran strategi. Yang saya lihat di masalah ini adalah bahwa sudah menjadi kewajiban bagi semua negara-negara Islam dan kaum muslimin yang kaya raya untuk memberikan bantuan kepada pergerakan-pergerakan Islam di setiap tempat dengan (mengutus) para da’i yang mukhlish serta diketahui memiliki ilmu pengetahuan dan kegiatan islam, jujur, sabar, aqidah yang baik, dan membantu dengan harta yang membantu mereka melaksanakan tugas da’wah, menyebarkannya, dan membantah terhadap musuh-musuh Islam, dan membantu dengan buku-buku, risalah-risalah, dan buletin-buletin yang berguna di maqam ini dengan menggunakan berbagai macam bahasa menurut tempat domisili gerakan-gerakan Islam tersebut. Dan adanya para pengawas bagi gerakan-gerakan ini yang mengunjungi mereka sewaktu-waktu untuk mengetahui kegiatan, kejujuran dan keperluan mereka. Dan untuk mengarahkannya kepada tindakan yang mesti dijalankan, memudahkan rintangan yang menghadang di hadapan mereka. Mengenal pribadi-pribadi / sosok-sosok atau lembaga-lembaga yang menolong dan memberikan bantuan kepada musuh-musuh secara rahasia atau terang-terangan, agar waspada dan berinteraksi selayaknya. Tidak diragukan lagi, sesungguhnya apa yang telah kami sebutkan, membutuhkan usaha yang benar dan jiwa-jiwa yang beriman, menginginkan Allah dan negeri akhirat. Kami memohon kepada Allah Subhanahu Wata’ala agar memberikan kepada gerakan-gerakan Islam dan bagi umat Islam di setiap tempat sesuatu yang membantu dan memperlihatkan kepada mereka terhadap kebenaran dan menetapkan atas kebenaran itu, sesungguhnya Dia sebaik-baik yang diminta.

[Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, jilid V, hal. 253. Syaikh Ibn Baz]

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 620-621, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar S.Pd.I.