Pertanyaan :

Apa hukum jual-beli, saling menukar produksi dan barang dagangan ini (barter), khususnya film ini dan tokoh yang ada di dalamnya ? Apa saran anda untuk menghilangkan produk-produk ini ? Apa hukum menonton film-film seperti ini ? Semoga Allah Memberimu pahala kebaikan atas diri kami dan orang-orang muslim, dan semoga shalawat serta salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alahi Wasallam beserta keluarga dan para sahabatnya.

Jawaban :

Setelah Komite mempelajarinya, maka didapatkan kesimpulan bahwa dilarang memperjual-belikan barang-barang dagangan dan produk-produk dari film yang disebutkan di atas karena hal itu termasuk memakan harta secara tidak benar (di luar syari’at yang telah digariskan) dan termasuk dalam perbuatan saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan, serta mendidik anak-anak untuk tenggelam dalam permainan dan kesia-siaan. Selain itu, dalam jual-beli produk-produk itu terdapat pula keharaman berupa penyebaran gambar makhluk yang bernyawa yang secara jelas telah dilarang oleh agama dan wajib untuk dijauhi. Semoga Allah Subhanahu Wata’ala memberi petunjuk.

[Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts al-Islamiyyah wal Ifta’]

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 144, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Wandy Hazar S.Pd.I.