Hari-hari Tasyriq yaitu tiga hari setelah hari raya kurban. Dinamakan demikian, karena ketika itu orang-orang menjemur daging-daging kurban, membuatnya menjadi dendeng, lalu mendistribusikannya.[1]
Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman :
وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ فِيٓ أَيَّامٖ مَّعۡدُودَٰتٖۚ [البقرة: 203]
“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang …”(al-Baqarah : 203)
Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ berkata : “Beberapa hari yang berbilang itu adalah hari-hari Tasyriq.” [2]
Dalam Shahih Muslim disebutkan, dari Nabisyah al-Hudzali, ia berkata : “Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Hari-hari Tasyrik adalah hari-hari makan dan minum.”
Dalam riwayat lain terdapat tambahan : ((وَذِكْرِ اللهِ ))”Serta mengingat Allah.” [3]
Karena inilah adanya larangan berpuasa pada hari-hari itu, kecuali bagi jamaah haji yang tidak mendapatkan hewan hadyu (hewan kurban) [4]
Dalam kitab-kitab Sunan disebutkan, dari ‘Uqbah bin ‘Amir رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , ia berkata : Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda :
«يَوْمُ عَرَفَةَ، وَيَوْمُ النَّحْرِ، وَأَيَّامُ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ، وَهِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ.»
Hari Arafah, hari kurban, dan hari-hari Tasyriq adalah hari raya kami, pemeluk agama Islam. Ia adalah hari-hari makan dan minum.’ “ [5]
Jadi, hari-hari Tasyriq termasuk saat-saat yang agung, mulia dan utama, yang di dalamnya disunnahkan memperbanyak dzikir kepada Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى.
Ibnu Rajab [6] رَحِمَهُ اللهُ berkata : “Sabda Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bahwa hari Tasyriq adalah hari-hari makan dan minum serta dzikir kepada Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى mengandung isyarat bahwa sesungguhnya makan dan minum pada hari-hari raya itu dapat membantu mengingat Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى dan menjalankan ketaatan kepada-Nya. Hal itu juga sebagai bentuk kesempurnaan syukur nikmat, karena menjadikan makan dan minum sebagai sarana untuk meningkatkan ketaatan…”[7]
Disyariatkan (mengagungkan Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى dengan) bertakbir, berdasarkan perbuatan para sahabat dan para ulama salaf setelah mereka, [8] karena ia termasuk salah satu bentuk dzikir kepada Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى juga. [9]
Adapun waktu takbir, para ulama memiliki beberapa pendapat. Yang paling shahih dan popular adalah dimulai sejak Shubuh pada hari ‘Arafah hingga akhir hari Tasyriq. [10]
Di antara yang menunjukkan kemuliaan hari-hari Tasyrik yaitu masih dilaksanakannya amalan-amalan yang tersisa pada hari-hari ini, yaitu hari-hari Mina, hari-hari melontar jumrah, hari-hari menyembelih (al-Hadyu), dan sebagainya.
Hari Tasyrik yang paling utama adalah hari yang pertama, sebagaimana disebutkan di dalam hadis :
«إِنَّ أَعْظَمَ الْأَيَّامِ عِنْدَ اللهِ يَوْمُ النَّحْرِ، ثُمَّ يَوْمُ الْقَرِّ»
“Sesungguhnya hari yang paling agung (mulia) di sisi Allah adalah hari raya kurban, kemudian hari al-Qarr (menetap) [11] [12]
Wallahu A’lam
(Redaksi)
Sumber :
At-Tabarruk Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu, Dr. Nashir bin Abdurrahman bin Muhammad al-Jud’i, ei. hal.210-213.
Catatan :
[1] Syarhun Nawawi li Shahih Muslim (8/17)
[2] al-Bukhari menyebutkannya secara Mu’allaq dalam kitab Shahihnya (1/7), Kitab ‘al-‘Idain,” Bab “Fadhlul ‘Amal fii Ayyami at-Tasyriq.”
[3] Shahih Muslim (2/800), Kitab ash-Shiyam,” Bab Tahriim Shaum Ayyaamit Tasyriq.”
[4] Lihat dalil-dalil mengenai hal itu dalam Shahihul Bukhari (2/250), Kitab “ash-Shaum,” Bab “Shaum Ayyaamit Tasyriq, ‘Sunan Abi Dawud Ma’a Badzlil Majhud (9/219). Kibat ash-Shiyaam, Bab Shiyam Ayyaami Tasyriq,” dan al-Musnad, Imam Ahmad bin Hanbal (2/513)
[5] Sunan Abi Dawud Ma’a Badzlil Majhud (11/271), Kitab “ash-Shaum,” Bab “Shiyaam Ayyamit Tasyriq,” Sunan at-Tirmidzi (3/143-144), Kitab “ash-Shaum,” Bab “Maa Jaa-a fii Karahiyatish Shaum fii Ayyaamit Tasyriq,” dan at-Tirmidzi berkata : “Hadis ini hasan shahih, “Sunan Nasai (5/252), Kitab ash-Shiyam,” Musnadul Imam Ahmad.4/152, dan al-Mustadrak, karya al-Hakim, 1/434, Kitab “ash-Shaum,” dan ia berkata : “Hadis ini shahih menurut syarat Muslim,” dan pendapatnya ini disepakati oleh adz-Dzahabi.
[6] ia adalah ‘Abdurrahman bin Ahmad bin Rajab bin al-Hasan as-Sulami al-Baghdadi, kemudian ad-Dimasyqi, al-Hanbali Abul Faraj Zainuddin, seorang imam, hafizh, ahli hadis, ahli fikih, dan penasehat. Ia memiliki banyak karya tulis, di antaranya : Syarh Jaami’it Tirmidzi, Jaami’ul Ulum wal Hikam fii Syarh Khamsin Hadiitsan min Jawaami’il Kalim, Lathaa-iful Ma’arif, Dzail Thabaqaat al-Hanabilah, dan Ahwaalul Qubuur. Wafat tahun 795 H. Lihat Syadzaraatudz Dzahab (6/339), Thabaqaatul Huffazh, karya as-Suyuthi (hal. 540), Dzail Thabaqaatil Huffazh lidz-Dzahabi, karya as-Suyuthi (hal.367), dan al-A’laam (3/295)
[7] Lathaa-iful Ma’arif fiimaa li Mawasimil ‘Aam min al- Wazhaa-if, karya Ibnu Rajab (hal.367), dan al-A’lam.
[8] Lihat Shahiihul Bukhari (2/7), Kitab al-Iiidain, Bab at-takbir Ayyaam Mina wa idzaa Ghadhaa ilaa ‘Arafah.”
[9] Untuk mengetahui macam-macam (dzikir) lainnya, silakan merujuk kitab-misalnya-Lathaa-iful Ma’arif, karya Ibnu Rajab (hal. 301-302)
[10] Dikutip dari Tafsir Ibni Katsir (1/246) dan Fathul Baariy, karya Ibnu Hajar (2/462). Untuk mengetahui sifat (dan tata cara) takbir, silakan merujuk ke kitab-misalnya-Umdatul Qaari Syarh Shahihul Bukhari, karya al-‘Ainiy (6/293)
[11] Hari al-Qarr, yaitu hari kesebelas setelah hari raya kurban, karena umat manusia (yang sedang beribadah haji) ketika itu menetap di Mina setelah menyelesaikan Thawaf ifadhah dan berkurban, lalu mereka beristirahat. Dikutip dari kitab Badzlul Mahjud fii Hill Abi Dawud 98/361).
[12] HR. Abu Dawud dalam kitab sunannya (Sunan Abi Dawud Ma’a Badzlil Majhuud, 8/361), Kitab al-Manasik, Bab Fil Hadyi idzaa ‘Athaba qabla ab Yablugh, “ Imam Ahmad dalam kitab Musnadnya (4/350), dan al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak (4/221), dan dia berkata : “Sanad hadis ini shahih, namun al-Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya.” Ini disepakati oleh adz-Dzahabi.




