Soal :

Yang mulia syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ pernah ditanya :

“Kapan waktu penyembelihan hewan kurban berakhir ?”

Jawab :

Beliau رَحِمَهُ اللهُ menjawab dengan perkataannya, “Waktu penyembelihan hewan kurban berakhir dengan tenggelamnya mata hari pada hari keempat [1] (yakni, tanggal 13 Dzul Hijjah-pen) .

Oleh karena itu, maka andaikata engkau menyembelihnya sebelum tenggelamnya matahari meski satu menit saja, maka hewan yang disembelih tersebut merupakan hewan kurban. Dan, kalaupun hewan tersebut dikulitinya tidak langsung, maka tidak mengapa.  [M.25/94]

Wallahu A’lam

Sumber :

Fatawa Ahkam al-Udh-hiyyah, Dept.Imiah Daar al-Ikhlash Wa Ash-Shawab, hal. 31.

Catatan :

[1] Hari pertama penyembelihan hewan kurban adalah tanggal 10 Dzul Hijjah, hari keduanya adalah tanggal 11 Dzul Hijjah, dan hari ketiganya adalah tanggal 12 Dzul Hijjah.