Pertanyaan :

Kami mengharapkan penjelasan tentang hakikat sihir; apakah dibolehkan sesuatu dari sihir itu, dan apakah aktivitas sihir itu dinilai keluar dari agama Islam ?

Jawaban :

Sihir dalam bahasa adalah sesuatu yang halus dan tersembunyi sebabnya. Hakikat sihir sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Muwaffiq (Ibnu Qudamah al-Maqdisi) dalam al-Kafi, adalah ungkapan tentang azimat, jampi-jampi dan buhul-buhul yang berpengaruh dalam hati dan pada badan, lalu ia sakit, terbunuh dan dipisahkan diantara suami dan istrinya. Sihir semuanya adalah haram, tidak diperbolehkan sedikit pun darinya. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman,

وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَالَهُ فيِ اْلأَخِرَةِ مِنْ خَلاَق

“Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat…” (QS. Al-Baqarah: 102)

Al-Hasan berkata, “Ia tidak mempunyai agama, dan ini menunjukkan atas haramnya sihir dan kafirnya orang yang melakukannya. Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wasallam telah mengkatagorikannya dalam tujuh perkara yang membinasakan, dan membunuh penyihir itu wajib.” Imam Ahmad Rahimahullah berkata, “Membunuh penyihir itu diriwayatkan dari tiga sahabat Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wasallam. Yakni, membunuh penyihir itu diriwayatkan secara shahih dari tiga sahabat, yaitu: Umar, Hafshah dan Jundub Radhiallahu “anhu. Jadi, aktivitas sihir itu, baik belajar, mengajarkan, maupun mempraktekkannya adalah kufur kepada Allah, keluar dari millah, dan wajib membunuh penyihir tersebut untuk membebaskan manusia dari keburukannya, jika terbukti bahwa ia seorang penyihir; karena ia kafir dan karena keburukannya menjalar ke masyarakat.

[Al-Muntaqa Min Fatawa asy-Syaikh Shalih al-Fauzan, jilid 2, hal. 59]

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal. 397 cet, Darul Haq, Jakarta. Diposting oleh yusuf Al-Lomboky