Pertanyaan :

Bolehkah membacakan dengan ruqyah syar`iyah atas perempuan yang menderita kerasukan (jin),`ain, dan lainnya, sedangkan ia haid, dan atas laki-laki yang sakit, sedangkan ia junub ?

Jawaban :

Disyaratkan bagi orang yang membaca al-Qur`an suci dari hadats besar yang mewajibkan mandi seperti junub dan haid. Adapun orang yang sakit, maka yang sempurna adalah dalam keadaan suci pula. Tetapi apabila seseorang perempuan haid sedang sakit dan berbahaya, bolehkah dibacakan atasnya di masa haid karena kebutuhan, sama saja sakitnya karena kerasukan, atau sihir,atau `ain.

[Abdullah al-Jibrin:al-kanz ats-tsamin, jilid 1 hal. 195]

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal. 166-167 cet, Darul Haq, Jakarta. Diposting oleh Yusuf Supardi.