MUKADDIMAH

Kita sering mendengar dan menyaksikan ada sebagian orang yang beranggapan bahwa ada hari-hari tertentu yang bagus (barangkali ‘diberkahi’) untuk melakukan aktifitas ‘Potong kuku.’

Benarkah anggapan demikian? Adakah dasar/pijakannya? Silahkan telusuri selanjutnya.!

REDAKSI HADITS

كاَنَ يُقَلِّمُ أَظْفَارَهُ وَيَقُصُّ شَارِبَهُ يَوْمَ اْلجُمُعَةِ قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ إِلَى الصَّلاَةِ

Nabi SAW biasa memotong kuku-kuku dan menggunting kumisnya pada hari Jum’at sebelum keluar untuk shalat

KUALITAS HADITS

Menurut Syaikh al-Albani, kualitas hadits ini DHA’IF (LEMAH).

TAKHRIJ HADITS SECARA GLOBAL

Syaikh al-Albani mengatakan,

Hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabarani di dalam al-Awsath (al-Mu’jam al-Awsath-red), 50/1 dari Tartib-nya (Tartib al-Mu’jam). Yakni dari ‘Atiq bin Ya’qub az-Zabiri, ia berkata, ‘telah menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Qudamah, dari Abu Abdillah al-Agharr, dari Abu Hurairah secara Marfu’. Ia berkata, ‘Dan tidak ada yang meriwayatkannya dari al-Agharr selain Ibrahim.’

Menurutku (al-Abani-red), Dan dari jalurnya, al-Bazzar juga meriwayatkannya dari riwayat ‘Atiq bin Ya’qub, darinya. Ia berkata, ‘Ibrahim tidak dapat dijadikan hujjah.’

Pengarang al-Mizan (Yakni Mizan al-I’tidal karya adz-Dzahabi-red) juga menyebutkannya, ia berkata, ‘Itu adalah Khabar (hadits) Munkar.’

Abdul Haq menyiratkan kepada lemahnya hadits tersebut dalam kitabnya, Ahkam (71/2, no 1690, yang ditahqiq oleh saya sendiri).

Abu asy-Syaikh juga meriwayatkannya di dalam kitab Akhlaq an-Nabi (277), dari jalur ini, hanya saja ia menyampaikannya dengan metode Irsal (kualitasnya hadits Mursal [bagian dari hadits Dha’if]-red).

Kemudian ia meriwayatkannya dari jalur Abu Mush’ab, ia berkata, ‘Ibrahim bin Qudamah menceritakan kepadaku, dari Abdullah bin Muhammad bin Hathib, dari ayahnya, secara Marfu’ semisalnya.’

Kemudian ia meriwayatkannya juga dari hadits Ibn ‘Amr, di dalamnya terdapat Muhammad bin al-Qasim al-Asadi, seorang perawi yang banyak berdusta, dari Muhammad bin Sulaiman al-Masymuli, ia berkata, ‘Abdullah bin Salamah bin Wahram menceritakan kepada kami, dari ayahnya. Dan semua mereka itu adalah perawi lemah.’

Kemudian ia meriwayatkannya dari hadits Ibn Umar, tanpa menyebut kata ‘memotong.’ Di dalamnya terdapat al-Walid bin Muslim, seorang perawi Mudallis. Ia telah menyampaikannya dengan metode ‘An’anah (menggunakan kata ‘An yang mengindikasikan kelemahan-red).

Benar, terdapat hadits Shahih yang Mawquf dari Ibn Umar RA. Nafi’ berkata, ‘Ibn Umar sering memotong kuku-kukunya dan menggunting kumisnya setiap hari Jum’at.’

Al-Baihaqi mengeluarkannya juga (2/244) dan menshahihkannya serta berdalil dengannya atas kelemahan hadits yang diriwayatkan dari Ibn Umar secara Marfu’, yang berbunyi, “Seorang Muslim pada hari Jum’at adalah seorang yang berihram; maka bila ia shalat, maka ia telah bertahallul.”

Ia juga menyebutkan semisalnya dari Ibn ‘Abbas secara Marfu’, seraya berkata, “Keduanya meriwayatkan dari keduanya dengan dua sanad yang lemah, tidak dapat dijadikan hujjah yang semisal keduanya itu.”

(SUMBER: Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah Wa al-Mawdhu’ah karya Syaikh al-Albani, Jld.III, hal.239-240, hadits no.1112)