Beliau pernah berguru kepada kalangan ulama shahabat rhum, seperti Abdullah bin Mas’ud, ‘Ali dan ‘Aisyah. Beliau seorang yang zuhud, wara’ dan ahli ibadah.

Nama Dan Kelahirannya

Beliau bernama Masruq bin al-Ajda’ al-Hamadani al-Wadi’i, Abu ‘Aisyah al-Kufi.

Al-Hafizh Abu Bakar al-Khathib berkata, “Ada yang mengatakan, ia dulu pernah dicuri (diculik) saat masih kecil lalu diketemukan, maka kemudian dinamai dengan Masruq (orang yang dicuri/diculik). Tidak seorang ulama pun yang menyebutkan dengan jelas kelahirannya. Mereka hanya menyatakan bahwa ia wafat pada tahun 62 H atau 63 H.

Pujian Ulama Terhadapnya

Dari ‘Amir asy-Sya’bi, ia berkata, “Aku tidak mengetahui ada seorang pun yang lebih gandrung dengan menuntut ilmu di seluruh jagad ini dari Masruq.”

Dari Manshur, dari Ibrahim, ia berkata, “Para teman Abdullah yang membacakan al-Qur`an kepada manusia dan mengajarkan mereka as-Sunnah adalah ‘Alqamah, al-Aswad, Ubaidah, Masruq, al-Harits bin Qais dan ‘Amr bin Syurahabil.”

Ibn al-Madini berkata, “Aku tidak dapat mendahulukan seorang pun atas Masruq untuk shalat di belakang Abu Bakar.”

Yahya bin Ma’in berkata, “Masruq seorang yang Tsiqah, tidak perlu ditanya orang sepertinya.”

Al-‘Ijli berkata, “Ia sorang Tabi’i yang Tsiqah, salah seorang shahabat Abdullah yang membacakan al-Qur`an kepada manusia dan berfatwa. Bila sudah shalat, kedua kakinya biasanya pasti bengkak.”

Ibadahnya

Dari Ibrahim bin al-Muntasyir, ia berkata, “Masruq biasa menutup tirai antara dirinya dan keluarganya, lalu menyongsong shalatnya, membiarkan mereka dan dunia mereka.”

Dari Fithr bin Khalifah, dari asy-Sya’bi, ia berkata, “Suatu hari di musim panas, pernah Masruq bin al-Ajda’ pingsan karena berpuasa. Ia biasanya tidak pernah membantah sesuatu pun terhadap putri kesayangannya. Lalu putrinya itu datang kepadanya seraya berkata, ‘Duhai ayahandaku, berbukalah dan minumlah.!’ Ia menjawab, ‘Apa yang engkau inginkan dariku, duhai putriku.?’ Ia menjawab, ‘Sikap lunak (terhadap diri).’ Ia berkata, ‘Duhai putriku, sesungguhnya engkau meminta diriku bersikap lunak di hari yang lamanya adalah 50 ribu tahun.!’”

Ibrahim bin Muhammad bin al-Muntasyir berkata, “Khalid bin Abdullah bin As, penguasa Bashrah memberikan hadiah kepada pamanku, Masruq 30 ribu (dirham/dinar-red) padahal waktu itu ia amat membutuhkannya namun ia tidak mau menerimanya.”

Dari Sa’id bin Jubair, ia berkata, “Masruq bertemu denganku lalu berkata, ‘Hai Sa’id, tidak ada sesuatu yang tersisa untuk disukai kecuali kita memolesi wajah dengan tanah.”

Sikapnya Terhadap Kasus Fitnah

Yang dimaksud fitnah di sini barangkali adalah sejumlah perseteruan bahkan peperangan yang melibatkan sesama para shahabat-red.

Beliau nampaknya amat berhati-hati dalam menyatakan sikapnya terhadap kasus fitnah itu, dan seakan menghindari pembicaraan tentang hal itu.

Wara’ Dan Kezuhudannya

Dari Ibrahim bin Muhammad bin al-Muntasyir, dari ayahnya, dari Masruq, bahwa ia tidak pernah mengambil gaji sebagai hakim dan selalu berpedoman kepada ayat, “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu’min, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka.” (QS.at-Taubah:111)

Abu adh-Dhuha berkata, “Masruq pernah ditanyai tentang sebuah bait syair, maka ia berkata, ‘Aku tidak suka tidak mendapatkan satu syair pun dalam lembaranku.’”

Dari Hamzah bin Abdullah bin ‘Utbah bin Mas’ud, ia berkata, “Telah sampai berita kepadaku bahwa Masruq pernah memegang tangan putra saudaranya (keponakannya), lalu membawanya menemui para tukang sapunya di Kufah seraya berkata, ‘Tidakkah aku tunjukkan dunia kepada kalian? Inilah dunia; mereka telah memakannya lalu memusnahkannya, memakainya lalu membuatnya usang, menaikinya lalu tunduk di bawahnya. Di sana mereka menumpahkan darah dan menghalalkan hal-hal yang diharamkan atas mereka, dan juga memutuskan hubungan rahim mereka.’”

Guru-Guru Dan Murid-Muridnya

Di antara guru-guru (Syaikh)-nya, sebagaimana dikatakan al-Mizzi, “Ia meriwayatkan dari Ubai bin Ka’b; Khabbab bin al-Aratt; Zaid bin Tsabit; Abdullah bin Umar bin al-Khaththab; Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash; Abdullah bin Mas’ud; ‘Ubaid bin ‘Umair al-Laitsi, yang merupakan teman semasanya; ‘Utsman bin ‘Affan; ‘Ali bin Abu Thalib; ‘Umar bin al-Khaththab; Mu’adz bin Jabal; Ma’qil bin Sinan al-Asyja’i; al-Mughirah bin Syu’bah; Abu Bakar bin ash-Shiddiq; Sabi’ah al-Aslamiah; ‘Aisyah, isteri nabi saw; Ummur Ruman; Ummu Salamah, isteri nabi saw.”

Sedangkan di antara murid-muridnya, sebagaimana dikatakan al-Mizzi, “Orang-orang yang meriwayatkan darinya adalah Ibrahim an-Nakha’i; Anas bin Sirin; Abu Wa`il, Syaqiq bin Salamah; ‘Amir asy-Sya’bi; Abdullah bin Murrah al-Khariqi; Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud; ‘Ubaid bin Nadhlah; ‘Imarah bin ‘Umair; al-Qasim bin al-Muntasyir bin al-Ajda’ dan Muhammad bin al-Muntasyir al-Hamadani; Abu adh-Dhuha, Muslim bin Shubaih; Makmahul asy-Syami; Yahya bin al-Jazzar; Yahya bin Witsab; Abu al-Ahwash al-Jasymi; Abu Ishaq as-Sabi’i; Abu asy-Sya’tsa` al-Muharibi; dan isterinya, Qumair binti ‘Amr.”

Di Antara Ucapan-Ucapan Dan Prilakunya

Masruq pernah berkata, “Sungguh pantas seseorang memiliki banyak majlis, di mana ia dapat menyepi sehingga dapat mengingat dosa-dosanya, lalu memita ampun kepada Allah.”

Dari Abu adh-Dhuha, “Pernah Masruq memberikan pertolongan kepada seorang laki-laki (mengupayakan pengampunan untuknya), lalu orang itu memberinya hadiah seorang budak wanita, maka marahlah ia seraya berkata, ‘Andaikata aku tahu bahwa hal ini yang ada di dalam jiwamu, niscaya aku tidak akan berbicara tentangnya, dan tidak akan berbicara tentang apa yang tersisa darinya sama sekali. Aku pernah mendengar Abdullah bin Mas’ud berkata, ‘Barangsiapa yang memberikan suatu pertolongan (mengupayakan pengampunan bagi seseorang) dengan tujuan untuk mengembalikan suatu hak, atau menolak suatu kezhaliman, lalu ia diberi hadiah karenanya, lantas ia menerimanya, maka itulah Suht (hal yang haram).’”

Mereka berkata, “Kami tidak pernah melihat Suht itu kecuali (ia adalah) menentang hukum.”

Ia berkata, “Menentang hukum adalah kekafiran.”

Dari Ibrahim bin Muhammad bin al-Muntasyir, dari Masruq, ia berkata, “Tidaklah ada sesuatu yang lebih baik bagi seorang Mukmin daripada lahad. Ia beristirahat dari hiruk-pikuk dunia dan merasa aman dari siksa Allah swt.”

Wafatnya

Sufyan bin ‘Uyainah berkata, “Masruq wafat tahun 63 H, ia seorang Tsiqah dan banyak meriwayatkan hadits-hadits yang jujur.”

Semoga Allah swt memberikan rahmat kepadanya. Benar, tidak ada apa-apanya kita bila dibandingkan dengan para ulama Salaf itu. Alangkah baiknya andai kita berhukum dengan hukum mereka. [AH/AS]