Pertanyaan :

Kami mengetahui bahwa Allah Subhanahu Wata’ala tidak akan rela jika manusia merubah ciptaanNya, sedangkan setan -kami berlindung kepada Allah dari kejahatannya-, sebaliknya ia akan menyuruh menusia agar merubah sebagian dari ciptaan Allah. Sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam diriwayatkan dari beliau bahwa beliau,

‘’ Melaknat wanita yang memasang dan dipasang rambut palsu, wanita yang mencukur bulu alis dan dicukurkan bulu alis, dan wanita yang membuat tato dan dibuatkan tato.’’

Dan diakhir hadits Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda ,

‘’ Dan wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah.’’

Seakan-akan alasan diturunkannya laknat tersebut adalah karena kaum wanita merubah ciptaan Allah. Tetapi ketahuilah bahwa disana terdapat berbagai macam perubahan, di antaranya ada yang terpuji dan sangat dianjurkan, dan itu yang termasuk dalam fitrah atau naluri, misalnya khitan, memotong kumis, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak,dan memotong kuku, dan kita diberi keringanan membiarkannya tumbuh selama 40 hari. Dalam kenyataannya ada juga perubahan yang termasuk makruh atau dibenci dengan argumentasi akan mendapatkan laknat karenanya. Sementara perubahan lain disukai dan dianjurkan berdasarkan nash karena hal itu merupakan fitrah. Namun demikian, masih ada beberapa persoalan yang masih kabur bagi saya. Saya bermaksud menghilangkan rambut yang tumbuh di kedua lengan dan kaki saya. Apakah menghilangkan rambut tersebut termasuk perubahan secara umum terhadap ciptaan Allah ? dan karena itu selayaknya tidak dihilangkan ? ataukah kita menganggapnya sebagai persoalan-persoalan yang mutasyabihat (samar) yang pengharamannya dan pembolehannya tidak jelas ? Sehingga kemudian kita tidak menghilangkannya juga sebagai wujud pembebasan bagi agama kita ? Atau kita menganggapnya sebagai persoalan-persoalan di mana Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tidak memberikan komentar mengenai hal tersebut, sehingga kita dimaafkan dan mendapat rukhshah (keringanan), dan oleh karena itu kita boleh menghilangkannya ? Ataukah ada nash lain yang membolehkannya ? Lalu kenapa kita tidak menganggap persoalan ini sebagai persoalan yang samar (mutasyabihat) ? Dan kenapa pula kita tidak menganggapnya sebagai persoalan yang tidak dikomentari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam? Saya pernah mendengar adanya sebuah pendapat yang menyatakan bahwa menghilangkan rambut tersebut mungkin dilakukan dengan digunting atau dicukur sehingga tidak terjebak pada perubahan, tetapi saya ingin mengetahui hal tersebut berdasarkan dalil.

Jawaban :

Sebenarnya pertanyaan ini telah mengandung jawabannya karena ketika seseorang ingin menjawab dengan jawaban yang lebih banyak dari kemungkinan-kemungkinan yang disebutkan penanya, ia tidak dapat melakukannya hal itu berkenaan dengan persoalan yang dimunculkan .

Di antara perubahan terhadap ciptaan Allah ada yang diperintahkan seperti sunah-sunah fitrah, ada juga yang dilarang seperti mencabut bulu mata, merenggangkan gigi, membuat tahi lalat, membuat tato dan sejenisnya, dan sebagian lagi tidak terdapat penjelasannya seperti rambut pada betis dan lengan, telapak tangan dan kaki dan sejenisnya .

Persoalan-persoalan yang tidak dijelaskan hukumnya tersebut mengandung berbagai kemungkinan sebagaimana yang disebutkan penanya. Pada dasarnya, hukum melakukan perubahan terhadap ciptaan Allah adalah haram karena hal itu termasuk perintah setan. Maka kewajiban kita adalah menahan untuk tidak melakukan tindakan tersebut dan meninggalkannya.

Atau kami berpendapat bahwa persoalan ini merupakan persoalan yang tidak dikomentari oleh pembuat Syari’at karena ketika pembuat Syari’at mengeluarkan nash untuk persoalan-persoalan yang dilarang dan juga untuk yang diperintahkan supaya dihilangkan, sedangkan mengenai persoalan ini, pembuat Syari’at tidak berkomentar. Ini menunjukkan bahwa hal itu tidak apa-apa atau boleh dilakukan, karena jika hal itu dilarang, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam pasti melarangnya dan menunjukkannya dengan kalimat yang umum yang mencakup keseluruhan. Jika yang diperintahkan juga ditunjukkan nashnya, maka dapat dimaklumi tentang penyertaan disebutkannya bagian yang dilarang tersebut; karena menyebutkan bagian yang dilarang menuntut adanya selain dari yang dilarang tersebut, baik yang diperintahkan maupun yang dimaafkan. Tidak diragukan lagi bahwa berhati-hati dalam menjalankan syari’at adalah meninggalkannya dan tidak mendekatinya, kecuali jika rambutnya sangat banyak yang mengganggu penampilan wanita tersebut sehingga menjadikan tangannya seperti tangan laki-laki atau menjadikan kakinya seperti kaki laki-laki, dan sejenisnya yang disukai oleh suaminya sendiri. Dalam kondisi seperti ini, tidak diragukan lagi bahwa menghilangkan rambut tersebut boleh hukumnya, apakah dihilangkan dengan gunting atau cream yang dapat menghilangkan rambut atau yang lainnya. Demikian hukum dan ketentuan mengenai persoalan ini menurut padangan saya, dan hanya Allahlah yang Maha Mengetahui .

( Nur ‘Alad Darb Syaikh Muhammad al-Utsaimin, hal.47-48 )

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal.8-9 cet, Darul Haq, Jakarta. Diposting oleh Yusuf Al-Lomboky