Pertanyaan :

Apakah foto wanita yang terdapat di paspor atau tanda pengenal lainya merupakan aurat bagi wanita ? Apakah dibenarkan bagi seorang wanita yang menolak berfoto untuk mewakilkan hajinya kepada orang lain disebabkan ia tidak mendapatkan paspor ? sampai di manakah batas-batas pakaian yang harus dikenakan oleh seorang wanita yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadits ?

Segala puji semata-mata ditujukan kepada Allah, dan shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada rasulNya beserta keluarga dan para sahabatnya ….amma ba’du :

Jawaban :

Tidak diperkenankan bagi seorang wanita untuk berfoto dengan menampakkan wajahnya, baik untuk keperluan paspor maupun untuk keperluan lainnya karena wajah merupakan aurat bagi seorang wanita, dan memampangkan wajahnya di dalam paspor ataupun kartu identitas lainnya dapat menimbulkan fitnah bagi dirinya. Tetapi jika ia tidak dapat menunaikan ibadah haji disebabkan hal itu, maka ia mendapatkan pengecualian (rukhshah) dalam hal pengambilan gambar wajah guna menunaikan ibadah haji, dan ia tidak boleh mewakilkan ibadah hajinya kepada orang lain.

Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat sebagaimana yang dijelaskan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, maka wajib bagi mereka untuk menutup seluruh anggota tubuh dari yang bukan muhrimnya, sebagaimana Allah berfirman,

وَلاَيُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ

Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, (QS.An-Nur :31)

Dan Firman Allah,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَسْئَلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. (QS. Al-Ahzab :53)

( Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah Lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta’,(1/495-496 )

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid 3, hal.104-105 cet, Darul Haq, Jakarta. Diposting oleh Yusuf Al-Lomboky