Pertanyaan :

Saya memohon kalian memberikan jawaban atas pertanyaan berikut ini, semoga Allah Subhanahu Wata’ala memberikan taufiq kepada kalian pada setiap kebaikan.

Kami kenal seseorang yang taqwa dan shalih, tidak diragukan pada agama dan akhlaknya, hafal terhadap kitabullah. Dia mengobati manusia dengan ruqyah syar’iyah yang berasal dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Datang kepadanya sebagian wanita yang sakit, dan sebagian di antara mereka terkadang adalah yang kerasukan jin atau gila. Lalu terbuka auratnya di saat membaca tanpa kehendaknya. Terkadang rasa sakit berpindah ke beberapa tempat yang berbeda di dalam tubuh. Syaikh tadi berdiri sebelum membaca dengan memakai cadar, sehingga tidak melihat sedikit pun aurat perempuan tadi, ia terus mengikuti rasa sakit dengan membaca, dengan adanya mahram wanita tersebut yang selalu bersamanya di saat membaca tanpa khalwat. Bagaimana pendapat anda dalam hukum syara’ dalam tindakannya ini. Berilah faidah kepada kami, semoga Allah Subhanahu Wata’ala membalaskan kebaikan kepada kalian.

Jawaban :

Sebaiknya dicari/dipilih perempuan yang membaca (ruqyah) bagi perempuan yang menangani seperti kondisi ini, atau yang mengurus pengobatan dan meruqyah atasnya adalah salah seorang mahramnya yang taqwa dan shalih serta termasuk yang hafal al-Qur’an al-Karim. Jika tidak didapatkan yang demikian, maka perbuatan laki-laki yang menutup kedua matanya adalah boleh apabila aman dari fitnah dan tidak menyentuh dari bagian kulitnya. Jika hal ini tidak bisa dilakukan, cukuplah membaca di atas air atau minyak dan memberikannya kepada keluarga agar ia mengoles (dengan minyak) dan meminum airnya. Semoga hal itu cukup untuk pengobatannya. Wallahu A’lam.

[Fatawa Syaikh Abdullah al-Jibrin Yang beliau tanda tangani]

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 173-174, cet: Darul Haq Jakarta, diposting Yusuf Al-Lomboky