Pertanyaan :

Apakah hukum agama mengenai orang-orang yang membaca ayat-ayat di hadapan khalayak. Sebagian mereka menghadirkan dan menjadikan jin sebagai saksi serta mengambil janjinya agar tidak mengganggu seseorang yang mereka bacakan di hadapannya ?

Jawaban :

Ruqyah seorang muslim kepada saudaranya dengan bacaan al-Qur’an adalah disyariatkan. Nabi Shallallahu ‘Alahi Wasallam mengizinkan ruqyah selagi tidak mengandung kesyirikan.

Adapun orang yang meminta bantuan jin, menjadikannya sebagai saksi, dan mengambil janjinya, agar tidak mengganggu orang ini yang telah dibacakan al-Qur’an atasnya dan tidak mengganggunya dengan keburukan adalah tidak boleh.

Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi kita, Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, edisi 27, hal. 61, al-Lajnah ad-Da’imah]

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 352, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Yusuf Al-Lomboky