Judul ini masih menginduk kepada tema mengulang shalat jamaah, berikut ini adalah kemungkinan yang kedua dari lima kemungkinan yang menjadi sebab mengulang atau tidak menjadi sebab mengulang.

Kedua, makmum shalat dan berdiri di tempat yang salah:

A- Makmum shalat di belakang shaf sendirian, mengulang atau tidak?
Madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i berkata tidak mengulang, shalatnya sah. Madzhab Hambali berkata mengulang jika dia shalat satu rakaat penuh, shalatnya tidak sah.

Tiga madzhab berdalil kepada hadits Abu Bakrah bahwa dia bertakbir di belakang shaf, ruku’ kemudian berjalan masuk ke shaf, maka Nabi saw bersabda kepadanya, “Semoga Allah menambahkan kesungguhan kepadamu dan jangan mengulang.” (HR. Al-Bukhari, an-Nasa`i dan Ahmad).

Dalam hadits ini Nabi saw tidak meminta Abu Bakrah mengulang sekalipun dia melaksanakan sebagian shalat di belakang shaf.

Sementara madzhab Hanbali berdalil kepada hadits Wabishah bin Ma’bad bahwa Nabi saw melihat seorang laki-laki shalat di belakang shaf sendirian maka beliau memerintahkannya untuk mengulang shalatnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi.

Masalah ini bisa disikapi dengan mengambil jalan tengah, jika tanpa uzur di mana dia mungkin masuk ke shaf karena masih ada cela, namun dia tidak melakukannya dan memilih shalat di belakang shaf maka dia mengulang, sebaliknya jika ada uzur di mana shaf di depannya rapat sehingga dia tidak bisa masuk lalu dia shalat di tempatnya maka dia tidak mengulang. “La yukallifullahu nafsan illa wus’aha.” Wallahu a’lam.

B- Makmum shalat di sebelah kiri imam. Keadaan ini mempunyai tiga kemungkinan:

Pertama, makmum berdiri di sebelah kiri imam sementara di kanan atau di belakang imam ada seorang makmum.

Kedua, makmum berdiri di sebelah kiri imam sementara di belakang keduanya ada shaf.
Ketiga, makmum berdiri di sebelah kiri imam sementara di kanan dan belakangnya tidak ada seorang pun.

Dua kemungkinan pertama shalat makmum sah meskipun tempat berdirinya salah. Adapun untuk kemungkinan ketiga maka para fuqaha` berbeda pendapat tentang sah tidaknya, mengulang atau tidak mengulang. Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:

Pendapat pertama, shalatnya sah tidak mengulang. Ini adalah pendapat tiga madzhab: Hanafi, Maliki dan Syafi’i.

Pendapat kedua, shalatnya tidak sah, dia mengulangnya jika dia melaksanakan satu rakaat. Ini adalah madzhab Hanbali.

Pendapat pertama dan kedua sama-sama berdalil kepada dalil yang sama, yaitu hadits Ibnu Abbas dan hadits Jabir bin Abdullah.

Ibnu Abbas berkata, “Aku menginap di rumah bibiku Maemunah, Nabi saw berdiri shalat malam, aku berdiri shalat bersamanya, aku berdiri ke sebelah kiri beliau maka beliau memegang kepalaku dan menggeserku ke sebelah kanannya.” (HR. Al-Bukhari).

Jabir bin Abdullah berkata, “Aku berdiri di kiri Rasulullah saw, beliau memegang tanganku dan memindahkanku ke kanannya, kemudian Jabbar bin Shakhr datang, dia berdiri di kiri Rasulullah saw, lalu Rasulullah saw memegang tanganku dan tangannya dan mendorong kami ke belakang.” (HR. Muslim).

Pendapat pertama berkata, Nabi saw tidak meminta Ibnu Abbas dan Jabir untuk mengulang takbiratul ihram, beliau hanya menggeser keduanya, hal ini menunjukkan bahwa shalat makmum di sebelah kiri imam sah.
Pendapat kedua berkata, Nabi saw menggeser Ibnu Abbas dan Jabir, ini menunjukkan bahwa makmum tidak boleh berdiri di sebelah kiri imam, jika makmum berdiri di sana maka shalatnya tidak sah.

Pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah pendapat pertama, alasannya Nabi saw tidak meminta Ibnu Abbas dan Jabir untuk mengulang, beliau menggeser keduanya karena tempat berdiri keduanya salah, kesalahan tempat berdiri makmum tidak selalu berkonsekensi batalnya shalat. Wallahu a’lam.(Izzudin Karimi)