Soal :
Yang mulia Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ pernah ditanya, “Apakah termasuk sunnah meninggalkan tindakan memotong rambut dan kuku pada 10 hari awal Dzul Hijjah ?
Dan, apakah hal tersebut mencakup juga keluarga orang yang ingin berkurban ?
Jawab :
Beliau رَحِمَهُ اللهُ menjawab, “Telah valid dari Nabi صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bahwa beliau bersabda :
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ، وَلَا ظفره شَيْئًا
“Apabila 10 (hari pertama) -yakni, 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah telah masuk dan salah seorang di antara kalian ingin untuk berkurban, maka janganlah ia mengambil sedikitpun dari rambutnya, tidak pula kukunya.”
Dalam satu Riwayat :
وَلَا مِنْ بَشَرَتِهِ شَيْئًا
“Dan tidak pula sedikitpun dari kulitnya.”
Ini merupakan larangan, dan asal dalam persoalan larangan adalah menunjukkan haramnya sesuatu atau tindakan yang dilarang, sampai ada dalil yang menunjukan bahwa hal tersebut bukan menunjukkan keharaman.
Atas dasar ini, maka bila bulan Dzul Hijjah telah masuk, sementara seseorang ingin berkurban, ia tidak boleh mengambil sedikit pun juga dari rambutnya, atau kulitnya, atau kukunya, sampai ia menyembelih hewan kurbannya.
Dan, orang yang ditunjukkan kepadanya larangan ini adalah orang yang akan berkurban, bukan orang yang akan disembelihkan kurban untuknya.
Atas dasar ini, maka anggota keluarga seseorang yang akan berkurban tidak terlarang dari melakukan hal-hal tersebut, karena keluarga seseorang itu adalah orang-orang yang akan disembelihkan kurban untuk mereka, bukan orang-orang yang akan berkurban.” (25/141)
Wallahu A’lam
Sumber :
Fatawa Ahkam al-Udh-hiyyah, Dept.Imiah Daar al-Ikhlash Wa Ash-Shawab, hal. 9.




