Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh.

Telah terjadi perdebatan sekitar (persoalan) orang yang mem-baca al-Qur`an untuk meruqyah manusia dengannya. Sebagian orang berkata, “Tidak boleh seseorang meruqyah dengan al-Qur`an untuk masyarakat umum kecuali dia seorang ahli dalam bidang ilmu syar’i.” Yang lain berkata, “Sesungguhnya cukuplah baginya bahwa ia adalah seorang yang hafal kitabullah (al-Qur`an), selamat akidah dan termasuk orang yang shalih dan takwa. Saya mengha-rapkan penjelasan dalam persoalan ini dan hukum syariat tentang hal tersebut. Berilah pengarahan kepada kami, semoga Allah mem-balas dengan kebaikan kepada kalian.

Jawaban:

Wa ‘alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh.

Yang benar adalah bolehnya melakukan ruqyah dari setiap qari yang bisa (membaca) al-Qur`an dan memahami maknanya, dia memiliki akidah yang baik, perbuatan yang benar, lurus dalam perilakunya. Tidak disyaratkan pengetahuannya yang luas terha-dap furu’ (cabang-cabang ilmu) dan tidak pula belajar berbagai disiplin ilmu. Hal itu berdasarkan cerita Abu Sa’id al-Khudri yang meruqyah orang yang digigit (binatang beracun, ular), ia berkata, “Kami sebelumnya tidak mengenal tentang ruqyah,” atau seperti ucapannya. Raqi harus memperbaiki niat dan bertujuan memberikan manfaat kepada Muslim (yang lain), dan janganlah menjadikan harta dan upah sebagai tujuannya, agar bacaannya lebih manjur. Wallahu a’lam.

( Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang beliau tandatangani )

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal:168, cet: Darul Haq Jakarta, di posting oleh Yusuf Al-Lomboky