Pertanyaan:

Apa hukum menyerang wisatawan asing dan pengunjung di negara Islam?

Jawaban:

Perbuatan itu tidak boleh dilakukan. Tidak dibenarkan menyerang siapapun, baik itu wisatawan maupun pekerja. Karena mereka mendapatkan perlindungan, dan masuk dengan jaminan. Yang baik dilakukan adalah menasehati pemerintah, agar melarang mereka menampakkan apa-apa yang tidak layak.

Adapun orang-orang tertentu (yang melakukan kemungkaran) tidak boleh dibunuh, dipukul atau disakiti, tetapi dilaporkan kepada pemerintah, atau yang mempunyai kewenangan melarang mereka masuk, atau melarang mereka dari kemungkarannya. Karena menyerang mereka sama dengan menyerang orang-orang yang telah masuk dengan perlindungan.

Yang wajib dilakukan adalah menasehati mereka dan menyeru mereka untuk masuk Islam, atau menasehati mereka untuk meninggalkan kemungkaran, bila mereka orang-orang muslim, dan memperkuat dengan dalil-dalil syar’i

Allah hanya tempat kita memohon pertolongan. Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala .Sholawat dan salam semoga tercurah kepada nabi kita Muhammad shallallshu ‘alaihi wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Majmu’ Fatawa, juz VIII, hal 239, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan

Sumber : Fatwa-Fatwa Ulama Terkemuka Tentang Tindak Kekerasan, hal:78-79, cet: Jam’iyyah Ihya At-Turots Al-Islami – Kuwait, diposting oleh Rifki Solehan el-Hawary