Tanya :

Assalamu’alaikum wr.wb. Semoga Yang Mulia sudah mendengar tentang kekacauan keamanan yang terjadi negara kami, Indonesia, khususnya di kota-kota Indonesia Bagian Timur dan pembunuhan massal yang dilakukan kaum nashara terhadap kaum muslimin , penyayatan yang mereka lakukan terhadap tubuh-tubuh korban di jalan-jalan dan pemerkosaan serta pembakaran masjid-masjid yang dijadikan tempat berlindung oleh kaum muslimin, kesemuanya itu mereka lakukan agar mereka dapat mengusai secara mutlak daerah-daerah tersebut, sedangkan kaum muslimin di kota-kota lain menunggu apa yang akan dilakukan pemerintah untuk menolong kaum muslimin, sedang yang diharapkan tersebut tidak terjadi sama sekali. Pertanyaan kami, bolehkah bagi kaum muslimin di Indonesia menolong saudara-saudara mereka yang dibunuh di kota-kota lain dan keluar untuk berjihad, atau harus dengan izin dari imam, perlu diketahui bahwa pemerintah sedang tenggelam dalam pertarungan politik dan ekonomi dan tidak akan mengizinkan seorangpun untuk berjihad, dan perlu diketahui juga bahwa pemerintah belum mengambil langkah-langkah nyata untuk menghentikan pembunuhan liar tersebut ? Berilah kami fatwa, semoga Allah memberkati Yang Mulia . Wassalamu’alaikum wr.wb.

Jawab :

Adapun kalau peperangan untuk membela diri maka yang sedemikian itu boleh ,maksudnya, jika seorang nashrani ingin menguasai rumah orang muslim untuk merusak kehormatannya atau kehormatan istrinya atau mengambil hartanya maka boleh baginya untuk membela diri walaupun harus membunuh, dan adapun dia keluar untuk berjihad, maka yang sedemikian itu tidak boleh kecuali dengan seizin imam artinya dengan seizin pemerintah dalam negara tersebut. Saya memohon kepada Allah Ta’ala agar mengangkat dari kaum muslimin segala macam cobaan dan keburukan dan membimbing pemerintahan Indonesia untuk membela Islam, karena sungguh demi Allah, pemerintahan Indonesia tidak akan menang kecuali dengan Islam. Dan sebagaimana telah diketahui, bahwa orang-orang nashara memiliki tipu muslihat yang besar terhadap Islam dan pengikutnya di segala tempat, namun ini adalah merupakan pintu kemenangan bagi kaum muslimin sehingga mereka mengetahui musuh-musuh mereka dengan bukti perbuatan mereka ( orang nashrani ), saya memohon kepada Allah agar menolong kaum muslimin di manapun mereka berada dan agar Allah menghancurkan orang-orang nashara dan penolong-penolong mereka, karena sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Fatwa Syaikh Utsaimin, 22 Dzulqo’dah 1420H