Pertanyaan:

“Apa hukum pergi berjihad tanpa ada izin dari waliyul amri (pemerintah red-), padahal dosa-dosa para mujahid (orang yang berjihad) itu diampuni seiring dengan awal tetesan darahnya, apakah ia bisa disebut syahid?”

Jawaban:

“Tidak bisa disebut mujahid kalau ia mendurhakai waliyul amri dan mendurhakai kedua orang tuanya, lalu ia tetap pergi. Maka ia tidak bisa dikatakan sebagai mujahid, melainkan pendurhaka.”

Sumber: Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim, disusun oleh : Abul Asybal Ahmad bin Salim al-Mishri, cet: Darul Haq – Jakarta.