Pertanyaan:

Pada suatu hari, ada api menyala di dalam sebuah kamar dan seorang anak perempuan ditemukan terbakar di dalamnya. Maka kami memandikan dan menguburkannya. (Setelah itu) kami mengetahui bahwa ia mengenakan emas di kedua tangannya dan anting-anting di kedua telinganya. Bolehkah kami menggali kubur untuk mengambil emas tersebut?

Jawaban:

Untuk mengambil emas yang ada pada anak perempuan tersebut tidak harus menggali kuburnya. Akan tetapi bila mereka ingin menggali kubur dalam waktu yang dekat (maksudnya tidak terlalu lama dari masa ia dikuburkan, pent.), mereka boleh melakukannya; karena emas tersebut menjadi milik ahli waris setelah kematian anak perempuan tersebut, akan tetapi setelah konfirmasi kepada pihak terkait agar perkara tersebut tidak mengakibatkan kekacauan.

Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalaih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jakarta.