Tanya :

Saya sudah berwudlu dan membawa anak namun pakaian saya kotor oleh air kencing anak, lalu saya cuci bekas/tempat yang terkena air kencing tersebut kemudian mengerjakan shalat tanpa mengulangi wudlu lagi, apakah shalat saya shah ?

Jawab :

Shalat anda shah karena air kencing anak( balita ) yang mengenai anda tersebut tidak membatalkan wudlu, tetapi wajib mencuci bekas/tempat yang terkena air kencing tersebut.[Amin bin Yahya Al-Wazzan (ed), Al-Fatawa Al-Jami’ah Li Al-Mar-ah Al-Muslimah, ( Riyadh : Dar Al-Qasim, 1419 H ) ].