Tanya :

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta’ ditanya: Kami mende-ngar sebagian ulama mengatakan: Dibolehkan bagi wanita untuk berwudhu tanpa harus menghilangkan kutek (cat kuku), bagaimanakah menurut Anda?

Jawab :

Jika cat kuku itu memiliki bentuk di atas permukaan kuku maka tidak boleh berwudhu tanpa menghilangkannya sebelum berwudhu, sementara jika cat kuku itu tidak memiliki bentuk maka diperbolehkan berwudhu tanpa harus menghilangkan cat kuku itu seperti halnya inai.