Khusu’ merupakan ruh dari shalat, pahala shalat, besar atau kecilnya tergantung kepada khusu’nya mushalli di dalamnya, terkait dengan hadir atau tidaknya konsentrasi mushalli di dalamnya, Allah Ta’ala menyanjung orang-orang mukmin yang beruntung, para pewaris surga Firdaus dengan beberapa sifat, yang pertama adalah, “Yaitu orang-orang yang khusu’ di dalam shalatnya.” (Al-Mukminun: 2).

Makruhat fis shalah, hal-hal yang makruh dilakukan di dalam shalat bertentangan dengan khusu’. Benar, pada dasarnya ia tidak membatalkan shalat, namun mengurangi pahalanya sesuai dengan kadar makruh yang dilakukan oleh mushalli di dalam shalat. Dari sini hendaknya mushalli menghindarinya kecuali jika terpaksa.

1- Adanya sesuatu yang melalaikan di depan mushalli

Bisa dalam bentuk gambar, baik gambar diam maupun bergerak, lukisan, tulisan, corak kain dan yang sepertinya. Termasuk suara atau bunyi-bunyian yang menarik telinga untuk menyimak, alasan hukumnya sama yaitu membuyarkan.

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan Aisyah bahwa Nabi saw shalat sedangkan di depan beliau terpampang kain bergaris dan berwarna warni, beliau melihatnya sekilas, selesai shalat beliau bersabda, “Pulangkan kain ini kepada Abu Jahm dan ambillah anabijaniyah Abu Jahm, karena karena kain ini melenakanku di dalam shalatku tadi.”

Anabijaniyah adalah kain tebal yang polos, tidak bercorak, dinisbatkan ke Anabijan, sebuah kota di Syam.

2- Melihat ke atas atau ke langit

Nabi saw bersabda, “Mengapa suatu kaum mengangkat pandangan mereka ke langit di dalam shalat mereka. Hendaknya mereka mengehntikan itu atau penglihatan mereka akan disambar (dibutakan).” (Muttafaq alaihi dari Anas bin Malik).

3- Menengok atau menoleh

Dengan kepala atau dengan pandangan mata. Dari Aisyah berkata, aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang seseorang menengok di dalam shalat, maka beliau bersabda, “Ia adalah pencurian tersembunyi yang dilakukan oleh setan dari shalat seorang hamba.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari).

Tidak mengapa jika diperlukan, Imam Abu Dawud dan al-Hakim meriwayatkan dari Sahal bin al-Hanzhaliyah bahwa Nabi saw mengutus seorang prajurit berkuda sebagai mata-mata, beliau menengok di dalam shalat ke arah bukit di mana prajurit tersebut datang darinya. Dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi.

4- Ikhtishar, meletakkan tangan di pinggang

Dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw melarang seseorang shalat dengan ikhtishar. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa`i dan Abu Dawud.

Abu Dawud berkata, “Ikhtishar adalah meletakkan tangan di pinggang.”

5- Mengusap pasir atau debu di tempat sujud

Dari Mu’aiqib bahwa Nabi saw bersabda, “Jangan mengusap tanah sementara kamu sedang shalat, jika kamu harus melakukan maka satu kali untuk meratakan kerikil.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim dan Ashabus Sunan.

6- Menggelar kedua lengan pada saat sujud

Sabda Nabi saw,

اِعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ وَلا يَبْسُط أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ اِنْبِسَا طَ الكَلْبِ

Sujudlah dengan seimbang dan janganlah salah seorang dari kalian menggelar kedua lengannya seperti anjing.” (Muttafaq alaihi Dari Anas bin Malik).

7- Shalat sambil menahan buang hajat
8- Shalat ketika hidangan makanan siap santap

Nabi saw bersabda,

لا صَلا ةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلا هُوَ يُدَافِعُهُ الأخْبَثَان

Tidak ada shalat di hadapan hidangan makanan dan tidak pula dia dalam keadaan menahan dua buang hajat.” (Diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah).

Larangan shalat ketika hidangan siap berlaku dengan syarat:

A- Mushalli dalam keadaan lapar yang sulit ditahan.

B- Makanan yang terhidang mungkin disantap.

Selanjutnya mushalli diharapkan menyesuaikan keadaan laparnya atau buang hajatnya dengan waktu shalat, sehingga keduanya bisa seiring dan tidak bertabrakan. Wallahu a’lam.
(Izzudin Karimi)