Ketiga : Dalil-Dalil Kewajiban Hijab Bagi Para Wanita yang Beriman.

Perlu diketahui, bahwa suatu amalan yang diwariskan secara turun-temurun, mulai dari masa sahabat radhiallahu ‘anhum hingga generasi setelahnya, merupakan hujjah syar’i yang mesti dipatuhi dan diterima dengan lapang dada. Dan berdasarkan amalan tersebut, telah menjadi kesepakatan praktis di antara para wanita kaum mukminin, agar mereka tetap berdiam di dalam rumah. Maka mereka tidak keluar rumah, kecuali bila terpaksa atau ada suatu keperluan. Juga, agar mereka tidak menampakkan diri di hadapan kaum laki-laki lain, kecuali dalam keadaan berhijab, tidak terlihat muka dan anggota badannya, serta tidak memakai perhiasan. Kaum muslimin pun telah sepakat atas hal ini, yang sesuai dengan tujuan dan maksud mereka dalam membangun benteng ‘iffah, kesucian diri, sifat malu dan ghaîrah (rasa cemburu) terhadap agama. Karena itu, mereka mencegah para wanita untuk keluar rumah dalam keadaan membuka wajah, menampilkan sesuatu bagian dari anggota tubuh dan perhiasannya.

Dua kesepakatan yang sudah turun temurun ini, telah dikenal pada masa permulaan Islam, masa sahabat dan masa tabi’in. Hal itu disampaikan oleh sejumlah imam dan ulama, di antaranya: al-Hafizh Ibnu Abdilbarr, imam Nawawi, syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dan yang lainnya. Dan praktek seperti ini, tetap berlaku hingga sekitar pertengahan abad ke-14 H, yaitu: masa tercabik-cabiknya Daulah Islamiyah menjadi beberapa negara kecil.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitabnya Fathu al-Bâri berkata, “Kebiasaan para wanita dari zaman dahulu sampai kini, masih tetap menutupi muka mereka dari pandangan orang lain yang bukan muhrimnya.” (Lihat: Fathu al-Bâri 9/224)

Awal mula terjadinya pembangkangan itu, dimulai dengan melepas kerudung penutup muka di Negara Mesir, kemudian merambat ke Negara Turki, Syam, Irak, dan menyebar luas di Maroko serta negara-negara non Arab. Setelah itu, barulah berkembang kepada fenomena mempertontonkan aurat, dengan menanggalkan model pakaian yang bisa menutupi seluruh anggota tubuh —Innâ lillâhi wa innâ ilaihi râji’ûn.

Ada tahapan-tahapan awal terjadinya fenomena-fenomena tersebut di jazirah Arab. Kita memohon kepada Allah, agar menunjukkan orang yang sesat dari kaum muslimin dan melindungi mereka dari siksa-Nya. Adapun dalil-dalil yang mewajibkan hijab tersebut, di antaranya: