Tanya :

Salah seorang dari kami suka membawa Mushaf di kantongnya, dan terkadang membawanya serta ke WC, apakah hukumnya perbuatan tersebut ? mohon kami diberi penjelasan !

Jawab :

Boleh bagi seseorang membawa Mushaf (dan menaruhnya) kedalam kantong, sedangkan bila dia masuk Toilet dengan membawa serta Mushaf tersebut maka tidak boleh hukumnya, sebab Mushaf hendaknya diletakkan di tempat yang pantas untuknya sebagai (suatu sikap) mengagungkan dan menghormati Kitabullah tetapi bila terpaksa melakukan hal itu karena bila dia tinggalkan di luar justru dicuri orang maka dalam hal ini boleh dia membawanya masuk dengan alasan darurat. Wabillâhit taufîq. Washallallâhu ‘ala nabiyyina Muhammad wa âlihi wa shahbihi wasallam. (Fatawa al-Lajnah ad-Dâimah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, IV/60-61, NO. 2245). (Sabtu, 9/6/2001=17/3/1422)