Tanya :

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Dalam berwudhu, cukupkah membasuh anggota wudhu bagi wanita yang terus mengeluarkan cairan?

Jawab :

Ya, hal itu cukup baginya jika cairan itu keluar melalui saluran tempat keluarnya bayi dan tidak keluar dari saluran tempat keluarnya air kencing.
( 52 Su’alan ‘an Ahkamil Haidh, Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman 33. )