Dasar keenam : Tabarruj dan Sufur diharamkan dalam Syariat

Makna Tabarruj lebih umum dari kata Sufur. Kata sufur digunakan lebih khusus, yaitu menyingkap penutup wajah. Sedangkan makna kata tabarruj adalah menyingkap sebagian badan wanita atau memperlihatkan perhiasannya yang semestinya tertutup bagi pandangan laki-laki yang bukan muhrimnya.

Lebih jelasnya, tabarruj berarti menampakkan, yaitu menampakkan sebagian badan atau perhiasannya. Ada pendapat yang mengatakan bahwa tabarruj berasal dari wanita yang tampak karena kemegahannya, karena kata buruj artinya qushur (istana-istana), seperti yang tersebut dalam al-Qur’an:

وَلَوْ كُنتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ

“kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh”, (QS. an-Nisa’: 78).

Burju al Mar’ah maksudnya adalah rumahnya, seperti yang difirmankan Allah Ta’ala. berkenaan dengan hak wanita:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى

”Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliah yang dahulu” (QS. al-Ahzab: 33).

Istana disebut dengan burj karena luasnya, diambil dari kata al Baraj yaitu kelapangan, seperti doa sebagian orang:

اللَّهًمَّ ابْرَجْ لىِ وَلَهُ

”Ya Allah, berilah kelapangan padaku dan padanya”.

Adapun as Sufur berasal dari kata as Safr, digunakan khusus untuk benda, seperti dikatakan: Imra’atun Safir (wanita yang membuka penutup wajahnya) atau Imra’atun Safirah (wanita yang terbuka penutup wajahnya). Oleh karena itu, Allah berfirman:

وُجُوهُُ يَوْمَئِذٍ مُسْفِرسَةٌ

”Banyak muka pada hari itu berseri-seri”, (QS. ‘Abasa: 38).

Dalam ayat di atas, Allah menggunakan kata Isfar yang digunakan khusus untuk wajah, tanpa anggota badan yang lain.

Atas dasar itulah diketahui, bahwa makna kata Sufur adalah menyingkap wajah. Sedangkan at Tabarruj bisa berarti menampakkan wajah atau bagian anggota tubuh lainnya, atau perhiasan yang dipakai. Oleh karena itu, kata Sufur lebih bersifat khusus daripada Tabarruj. Maka wanita yang membuka wajahnya disebut Safirah Mutabarrijah, sedangkan jika menampakkan selain wajah atau perhiasannya disebut Mutabarrijah Hasirah. Demikianlah hakikat dari kata Tabarruj dan Sufur.

Al Qur’an, sunah dan ijma’ ulama telah sepakat mengharamkan wanita yang tabarruj, yaitu dengan menampakkan sebagian tubuhnya atau perhiasannya di mata laki-laki yang bukan muhrimnya. Juga ditegaskan, bahwa wanita yang Sufur adalah haram hukumnya, yaitu yang menyingkap penutup wajahnya.

Tabarruj ini terkadang diungkapkan pula dengan istilah lain yang mengindikasikan akan fenomena kerusakan, seperti at Takasyuf, at Tahattuk, al ‘Ura, at Tahallul al Khuluqi, al Ikhlal binamusi al Hayah, Da’iyatu al Ibahiyah : zina.

Dalam syariat-syariat terdahulu pun haram hukumnya. Di samping itu, di dalam undang-undang buatan manusia secara tertulis diharamkan, akan tetapi tidak ada wujudnya pada tataran realitasnya dan ditetapkan di atas selembar kertas, dimana realitasnya, karena dilarang hanya berdasarkan kekuatan undang-undang saja. Sedangkan dalam Islam hukumnya haram atas dasar keimanan dan kekuatan hukumnya pun menghujam dalam sanubari umat Islam, karena didasari ketundukan dan kepatuhan kepada Allah dan Rasul-Nya, mengutamakan kesucian dan kemuliaan, menjauhkan diri dari sifat yang hina, menjauhkan diri dari perbuatan dosa dan karena mengharap pahala serta takut dari pedihnya siksa Allah Ta’ala. Maka hendaknya para wanita muslimah takut kepada Allah dan rasul-Nya dan berpaling dari perkara-perkara yang dilarang sehingga tidak terbilang turut serta memberikan kontribusi terhadap kerusakan umat Islam. Yaitu dengan cara menebarkan kemungkaran, menghancurkan keutuhan rumah tangga dan membolehkan zina. Di samping itu, agar tidak menjadi penyebab yang menarik pandangan yang nakal, dan orang-orang yang hatinya rapuh sehingga para wanita itu berdosa dan membuat orang lain berdosa pula.

Bentuk-bentuk Tabarruj:

  • Tabarruj bisa berbentuk penanggalan hijab dan menampakkan sedikit dari bagian tubuhnya di depan laki-laki yang bukan muhrimnya.

  • Menampakkan perhiasan yang mestinya tertutup, seperti menampakkan gaun yang tertutup di bawah ‘aba’ah (baju panjang penutup luar).

  • Berjalan dengan dibuat-buat, bergaya dan melenggak lenggok di depan pria.

  • Dengan menghentakkan kaki agar terlihat perhiasan yang dikenakannya. Yang demikian ini lebih dapat merangsang hawa nafsu daripada hanya melihat perhiasan.

  • Dengan merendahkan ucapan dan melembutkan pembicaraan.

  • Dengan ikhtilat (membaur) dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, saling bersentuhan dengan badan mereka, baik dengan bersalaman atau berdesak-desakan di kendaraan, gang-gang yang sempit dan lain sebagainya.

Wanita yang tabarruj adalah yang bersikap seperti laki-laki, atau menyerupai laki-laki atau wanita kafir. Orang-orang yang bersikap seperti laki-laki ini oleh sebagian orang barat disebut jenis kelamin ketiga.

Banyak ayat-ayat al Qur’an yang menunjukkan akan larangan tabarruj, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala:

وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى

”Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliah yang dahulu “(QS. Al-Ahzab: 33).
Dan firman Allah Ta’ala:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الاَّتِي لاَيَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

”Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. an-Nur: 60).

Dan ayat-ayat tentang kewajiban hijab terhadap istri-istri Nabi dan kaum mukmin dan larangan memperlihatkan perhiasan adalah merupakan nas-nash yang secara tegas mengharamkan tindakan tabrruj dan sufur.

Sedangkan dalam sunnah disebutkan: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

”Terdapat dua golongan penghuni neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya, yaitu suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi lalu mencambukkannya ke tubuh manusia. Kemudian sekelompok wanita yang mengenakan pakaian tetapi dan terlihat telanjang, berjalan melenggak lenggok dan kepalanya bergoyang seperti goyangnya punggung unta. Mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan dapat mencium baunya. Sesungguhnya bau surga itu dapat tercium dalam jarak perjalanan..segini..segini”

Hadis ini merupakan ancaman yang sangat keras, sekaligus menunjukkan bahwa tindakan tabarruj termasuk dalam perbuatan kaba’ir (dosa besar), karena pengertian dosa besar adalah setiap dosa yang diancam Allah dengan neraka, murka, laknat, siksaan dan dijauhkan dari surga.

Para ulama pun berijma’ atas larangan tindak tabarruj ini, sebagaimana yang diuraikan oleh Imam ash Shan’ani dalam Hasyiahnya, Minhatu al Ghaffar ‘ala Dhau’i an Nahar, 4/2011-2012. Juga berdasarkan ijma’ praktis bahwa kaum wanita kaum mukminin tidak melakukan tabarruj pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan mereka tetap menutup tubuh dan perhiasannya. Hal itu terus berlangsung sampai runtuhnya khalifah Utsmani tahun 1342 H. dan terpecahnya Dunia Islam akibat terjadinya penjajahan.

Sebagian ulama menentang para penyeru sufur ini dengan menyatakan:

مَنع السُّفُورَ كتابُنا ونبيُّنا فاسْتَنْطِقي الآثارَ والآياتِ

Kitab dan Nabi kita telah melarang tindakan sufur,
Maka merujuklah sunah-sunah Nabi dan ayat-ayat al Qur’an.

Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim senantiasa mewaspadai tahapan-tahapan awal tabarruj di lingkungan istri dan anak perempuannya. Tidak membiarkan anak-anak perempuannya yang masih kecil mengenakan pakaian yang sudah bisa dikatakan fasik jika dikenakan oleh wanita dewasa. Seperti pakaian mini, sempit, tipis yang tembus pandang dan pakaian-pakaian sejenis lainya yang dikenakan para penghuni neraka sebagaimana tersebut dalam hadis shahih di atas. Hal itu dapat memotifasi anak berbuat tabarruj dan sufur, melanggar aturan dan kehilangan rasa malu. Maka mereka hendaknya takut kepada Allah terhadap mereka yang Allah amanatkan kepadanya.