Tanya, apakah yang lebih utama bagi para musafir shalat Zhuhur bersama imam ratib di masjid kemudian mereka shalat Ashar dengan jamak atau mereka shalat Zhuhur dan Ashar jamak tanpa menunggu imam?

Jawab, jika menunggu imam ratib tidak memberatkan maka lebih utama bagi mereka shalat bersama imam ratib di masjid, karena shalat tersebut mengandung tambahan pahala dari sisi banyaknya makmum dan keutamaan menunggu shalat, karena seorang muslim berada di dalam shalat selama dia menunggu shalat, hal itu dijelaskan oleh Nabi saw. Namun jika menunggu imam ratib memberatkan maka mereka bisa shalat Zhuhur dan Ashar jamak dan qashar tanpa menunggu imam ratib.

Tanya, seorang tukang pos berkeliling dengan jarak tempuh yang mungkin mencapai jarak qashar bahkan lebih dalam satu hari, bolehkan dia menjamak atau mengqashar?

Jawab, jika jarak tempuh tersebut dalam satu kota, dia berkeliling menelusuri jalan-jalan di kota tersebut saja maka dia tidak menjamak dan tidak mengqashar karena dia bukan musafir. Namun jika jarak tersebut di antara dua kota maka dia dipersilakan untuk menjamak dan mengqashar karena dia dihukumi musafir.

Tanya, saya musafir dengan pesawat, waktu shalat telah tiba, bolehkah saya shalat di pesawat atau tidak?

Jawab, jika waktu shalat telah tiba, pesawat terus terbang dan dikhawatirkan waktu shalat akan habis sebelum pesawat mendarat di bandara maka para ulama telah bersepakat bahwa shalat tersebut wajib dilaksanakan sebatas kemampuan berdasarkan firman Allah, “Dan bertakwalah kepada Allah semampumu.” (At-Taghabun: 16) dan sabda Rasulullah saw, “Jika aku memerintahkan sesuatu maka laksanakan apa yang kalian mampu.
Jika Anda mengetahui bahwa pesawat akan mendarat sebelum waktu shalat habis dan waktu tersebut cukup untuk melaksanakan shalat atau shalat tersebut mungkin dijamak dengan shalat berikutnya seperti Zhuhur dengan Ashar dan Anda mengetahui bahwa pesawat akan mendarat sebelum waktu shalat yang kedua habis dan waktu tersebut cukup untuk mengerjakan dua shalat maka jumhur ulama berpendapat boleh melakukannya di pesawat karena perintah melaksanakan shalat berlaku dengan masuknya waktu dan hal itu menurut kemampuan dan ini adalah pendapat yang benar.

Tanya, seorang musafir shalat Zhuhur dan Ashar qashar dan jamak taqdim, kemudian dia tiba di tempat tinggalnya sebelum masuknya waktu Ashar yang telah dia laksanakan dengan qashar dan jamak taqdim atau waktu Ashar tersebut masih tersisa, apakah shalat Ashar tersebut sah atau wajib diulang? Hal ini juga berlaku untuk Maghrib dengan Isya`.

Jawab, jika musafir menjamak antara Zhuhur dengan Ashar atau antara Maghrib dengan Isya` jamak taqdim, kemudian dia tiba di tempat tinggalnya sebelum waktu Ashar atau sesudahnya dan masih tersisa, atau sebelum waktu Isya` atau sesudahnya dan masih tersisa, maka shalat Ashar dan Isya`nya yang telah dilaksanakan dengan dijamak dengan shalat sebelumnya sah tidak diulang karena dia melaksanakannya dengan alasan yang dibenarkan yaitu safar.

Tanya, seorang musafir menunda Maghrib untuk dilaksanakan bersama Isya`, dia menemukan jamaah shalat Isya`, apakah dia shalat Isya` bersama mereka atau shalat Maghrib sendiri? Jika dia memilih yang pertama padahal dia belum shalat Maghrib, bagaimana dengan niatnya?

Jawab, barangsiapa menunda shalat Maghrib untuk dilaksanakan dengan Isya` dalam perjalanan maka dia harus memulai dengan Maghrib dahulu, jika dia ikut dalam jamaah yang sedang shalat Isya` dengan niat shalat Maghrib lalu dia duduk di rakaat ketiga maka shalatnya sah.

Tanya, seseorang mempunyai dua rumah di dua kota, dia tinggal di kedua rumah tersebut dengan cara berpindah dari satu rumah ke rumah lainnya dalam waktu tertentu, bolehkan dia mengambil rukhshah safar manakala dia pergi ke salah satu rumahnya?

Jawab, jika kedua rumah tersebut dijadikan sebagai tempat tinggal maka dia tidak mengambil rukhshah safar ketika dia sedang berada di salah satunya, namun dia boleh mengambilnya dalam perjalanannya di antara kedua kota jika jaraknya adalah jarak qashar.

Tanya, apakah shalat di kendaraan harus selalu menghadap kiblat atau hanya cukup di awalnya saja?

Jawab, hal tersebut kembali kepada kemampuan, jika memungkinkan dari awal sampai akhir maka harus dilakukan karena ia merupakan syarat sah shalat, jika tidak maka hendaknya dia bertakwa kepada Allah sebatas kemampuannya. Wallahu a’lam.

Dari Fatawa al-Lajnah ad-Da`imah Saudi Arabiah.