Muqaddimah

Menikah adalah perbuatan dan amal ibadah yang amat agung dan mulia. Karena dengan pernikahan seseorang telah mengubah sebuah perbuatan yang pada asalnya haram(zina) menjadi perkara halal untuk dilakukan, yaitu manakala seorang suami menggauli wanita yang telah menjadi istrinya. Oleh sebab itulah Nabi pun menganjurkan, bahkan mendesak setiap laki-laki yang telah ada kemampuan untuk menikah, yang dengannya seseorang bisa mengendalikan hawa nafsunya, menciptakan generasi muslim masa depan, menciptakan kerjasama dalam kebaikan dan ketaqwaan sebagaimana yang banyak kita temui secara eksplisit maupun implicit dalam al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Dan untuk menciptakan hal yang demikian, bukanlah perkara yang mudah, karena memelihara keutuhan sebuah rumah tangga tentunya sangat berkaitan erat dengan keberadaan suami dan istri secara langsung maupun dengan orang tua, mertua dan orang-orang disekelilingnya secara tidak langsung. Karena kompleksnya perkara ini, maka Islam memberikan solusi terbaik bagi mereka yang ingin membina sebuah mahligai rumah tangga.

Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman:
Artinya: “ Dan kawinilah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin ) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karuniNya. Dan Allah Maha luas (pemberiannya ) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S an-Nur 32).

Allah Subhaanahu wa Ta’ala juga berfirman:
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan meresa tentram kepadanya, dan dijadikannya di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Q.S ar-Ruum 21)

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dunia adalah kenikmatan, dan sebaik-baik kenikmatan dunia adalah wanita yang shalihah.” (H.R. Muslim, no. 1467).
Beliau juga bersabda: “Perempuan itu dinikahi karena empat perkara, karena agamanya, hartanya, kecantikannya, kedudukannya, dan keturunannya. Maka carilah wanita yang memiliki komitmen dalam beragama, jika tidak niscaya kamu akan celaka.”

Dan sabda beliau: “Janganlah kalian menikahi wanita-wanita karena kecantikannya, karena kecantikan itu akan bisa membinasakannya, dan janganlah kalian menikahi mereka karena hartanya, karena harta itu akan bisa membuat mereka melampaui batas, dan nikahilah wanita karena agamanya. Dan seorang budak perempuan berkulit hitam yang memiliki agama itu lebih baik dan utama .” (al-Jami’ ash-Shaghir, 2/645 ).

Itu adalah solusi terbaik bagi seorang laki-laki dan wanita yang ingin melakukan sebuah ikatan perkawinan. Namun demikian sekarang muncul fenomena perkawinan muslim dengan non muslim khususnya dengan Ahlul Kitab terjadi di mana-mana. Maka bagaimanakah syara’ mendudukkan permasalahan ini…….??

Dalam rubik ini sengaja kami ingin berusaha mengupas dan membahas hakekat pernikahan semacam ini berdasarkan dalil-dalil yang otentik dengan harapan semoga dapat memberikan pemahaman yang sebenarnya berdasarkan ilmu dan bukan hawa nafsu. Amin ya rabbal alamin. (Red)