Tanya :

Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya: Saya seorang remaja putri berumur tujuh belas tahun, pertanyaan saya, bahwa pada dua tahun pertama sejak saya menjalankan puasa wajib, saya belum mengqadha puasa yang saya tinggalkan di bulan Ramadhan, apa yang harus saya lakukan?

Jawab :

Wajib bagi Anda untuk segera mengqadha hari-hari puasa itu walaupun tidak berturut-turut. Di samping mengqadha Anda pun dikenakan denda, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang Anda tinggalkan, hal ini dikarenakan Anda telah menunda qadha puasa lebih dari satu tahun, sebagaimana pendapat mayoritas ulama.