Pemikiran dan Keyakinan

1- Di awal gerakan orang-orang Qaramithah menampakkan pemikiran-pemikiran dan keyakinan-keyakinan di mana mereka mengaku berjuang dan berperang karenanya, mereka berseru bahwa mereka berjuang membela keluarga Rasulullah saw walaupun faktanya tidak sedikit keluarga Rasulullah saw yang tertebas oleh tajamnya pedang mereka.

2- Mereka mendirikan negara komunis yang berpijak kepada keyakinan bahwa harta adalah milik bersama, tidak ada kepemilikan pribadi.

3- Wanita-wanita adalah milik umum dengan alasan untuk membuang jurang kebencian di antara manusia. Maka pengikut aliran ini dilarang menghalangi saudaranya yang menginginkan istrinya dan sebaliknya. Kata mereka hal ini menambah eratnya hubungan di antara mereka. Akibatnya dalam masyarakat Qaramithah seorang wanita adalah piala bergilir.

4- Menanggalkan hukum-hukum Islam yang mendasar seperti puasa, shaum, haji dan kewajiban-kewajiban lainnya.

5- Menggunakan segala cara demi mewujudkan tujuan sekalipun itu dengan menumpahkan darah dan menciderai kehormatan kaum muslimin.

6- Mengingkari Hari Akhirat, surga adalah nikmat dunia dan azab adalah menyibukkan diri dengan ibadah seperti shalat, shaum dan lain-lain.

7- Meyakini bahwa pemimpin mereka adalah ma’shum, di setiap masa harus ada seorang imam yang ma’shum sejajar dengan Nabi saw dan mempunyai hak untuk meletakkan takwil terhadap dalil-dalil zhahir dalam Islam. Di antara takwil mereka, puasa adalah menahan diri dengan tidak membuka rahasia. Ba’ats adalah petunjuk kepada madzhab mereka. Al-Qur`an adalah ungkapan Muhammad terhadap ma’rifat-ma’rifat yang mengalir padanya.

8- Mewajibkan upeti atas para pengikut sampai hampir melebihi pendapatan pribadi.

9- Masyarakat Qaramithah adalah masyarakat yang menghimpun orang-orang mulhid dan para penumpah darah yang menghalalkan jiwa, harta dan kehormatan.

Di dalam masyarakat Qaramithah terdapat empat kasta:

A- Kasta yang bernama ‘Ikhwan Abrar Ruhama’ mencakup anak-anak muda yang berumur antara lima belas sampai tiga puluh tahun. Mereka ini adalah anak-anak muda yang disiapkan untuk menerima pemikiran-pemikiran dan keyakinan-keyakinan aliran.

B- Kasta yang bernama ‘Ikhwan Akhyar Fudhala’ mencakup orang-orang yang berumur antara tiga puluh sampai empat puluh tahun. Ini adalah kasta para pemimpin pemegang kendali politik, bertugas mengawasi dan mendidik kasta pertama, membantu dan menyiapkan mereka.

C- Kasta yang mencakup orang-orang yang berumur antara empat puluh sampai dengan lima puluh tahun, mereka ini dianggap mengetahui wahyu ilahi sesuai dengan pemahaman Qaramithah. Kasta ini memegang hak memerintah, melarang, membela aliran dan melawan pihak yang memusuhi. Kasta inilah yang meletakkan risalah-risalah akidah Qaramithah dan menyebarkannya ke masyarakat.

D- Kasta yang diberi nama ‘Muridun’ kemudian ‘Muallimun’ kemudian ‘Muqarrabun’, mencakup orang-orang yang berusia di atas lima puluh tahun. Ini adalah kasta Qaramithah tertinggi. Siapa yang mencapai kasta ini mendapatkan wahyu ilahi dan ilmu ladunni dan mampu melihat keadaan Kiamat yang meliputi kebangkitan, hisab. mizan…

Dari al-Mausu’ah al-Muyassarah, isyraf Dr. Mani’ al-Juhani.