Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’ ditanya: Ibu saya sakit, tepatnya beberapa hari sebelum bulan Ramadhan, penyakit itu cukup menyiksanya sementara ia telah lanjut usia sehingga hanya mampu berpuasa selama lima belas hari di bulan Ramadhan itu, kemudian untuk menyempurnakan puasa di bulan itu ia tidak sanggup, dan juga tidak mampu untuk mengqadhanya. Apakah boleh ia bersedekah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkannya, dan berapakan besarnya sedekah itu untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Perlu diketahui bahwa saat ini saya yang bertanggung jawab atas nafkahnya, dan apakah boleh saya membayar sedekahnya itu di saat ia tidak mampu untuk bersedekah?

Jawab :

Barangsiapa yang tidak sanggup berpuasa karena usianya yang telah lanjut atau karena sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka ia harus memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya, Allah berfirman: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (Al-Baqarah: 184) Ibnu Abbas berkata: “Ayat ini diturunkan untuk memberi rukhshah (keringanan) kepada orang tua yang telah lanjut usia baik pria maupun wanita yang tidak sanggup berpuasa, maka keduanya harus memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari (yang ditinggalkannya).” (HR. Al-Bukhari) Dengan demikian, wajib bagi ibu Anda memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya, yaitu sebanyak setengah sha’ yang berupa makanan pokok setempat, jika wanita itu tidak memiliki sesuatu yang harus ia berikan untuk menebus dirinya, maka tidak ada kewajiban apapun baginya. Jika Anda ingin memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan itu atas nama ibu Anda, maka hal itu termasuk perbuatan yang baik, dan sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik.